DIANTARA SEBAB BERPOLIGAMI


 DIANTARA SEBAB BERPOLIGAMI

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: "Ini merupakan perkara penting yang banyak terjadi di masyarakat. Yaitu, banyaknya wanita yang mengidap kemandulan. Hal itu mungkin disebabkan karena penyakit bawaan. Tapi mungkin juga karena sebab lainnya.Diantara sebabnya adalah;
1) Penggunaan obat-obatan pencegah kehamilan di masa awal pernikahan,
2) Penggunaan obat pencegah haidh,
3) Perkara yang termasuk dalam tipu daya musuh-musuh islam yang tidak kita ketahui.

Pertanyaanku wahai Syaikh mulia adalah, bolehkah seorang suami menikah dengan wanita yang lain (poligami) karena sebab beberapa tahun belum diberi anak padahal ia mencintainya. Akan tetapi urung menikah karena khawatir mendzhalimi istrinya atas sesuatu yang bukan merupakan kesalahannya.
※ Apa nasehatmu wahai Syaikh?
※ Dan apakah engkau mengetahui ada pengobatan syar'i untuk masalah ini? Semoga Allah memberikan manfaat kepada kami dengan keberadaanmu.

 Jawaban : "Saya tegaskan, Subhanallah. Di zaman ini banyak sekali ditemukan kasus kemandulan dan kecacatan dalam sel embrio. Demikian itu dikarenakan sebab sebagian wanita menggunakan obat-obatan kimia untuk mencegah haidh dan mencegah kehamilan yang berakibat kemandulan. Oleh karenanya aku sarankan kepada segenap saudara-saudaraku untuk membiarkan sesuatu itu berjalan sesuai normalnya.

Jika memang diberi banyak anak maka itu merupakan nikmat Allah Azza wa Jalla. Dan inilah yang dikehendaki oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap umat ini. Beliau bersabda;

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة.

"Menikahlah dengan wanita yang penyayang lagi subur rahimnya, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian dihadapan para Nabi kelak pada hari kiamat".

 Adapun pernyataan, " Apakah ia boleh berpoligami? "Iya, menikahlah lagi meskipun istrimu melahirkan anak. Menikahlah dengan istri kedua. Jika engkau berkeinginan menikah lagi dan memiliki kemampuan harta dan fisik, menikahlah yang ketiga. Dan jika masih memiliki kemampuan, menikahlah yang keempat. Maka setiap kali engkau menikah lagi, itu afdhal bagimu jika memiliki kemampuan finansial dan fisik.

Tentunya juga adalah kemampuan berbuat adil, yaitu berbuat adil diantara istri. Adapun jika dia khawatir tidak bisa berbuat adil, ataukah benar-benar dia faqir, atau mungkin tidak mampu secara fisik. Maka kita katakan, cukuplah dengan seorang istri".

Kunjungi || http://forumsalafy.net/diantara-sebab-poligami/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram: http://bit.ly/ForumSalafy

Diposting ulang hari Jum'at, 24 Rajab 1438 H / 21 April 2017 M

 http://www.nisaa-assunnah.com
http://t.me/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama