Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 1)




KAJIAN KITAB

   تَنْبِيْهَاتٌ عَلىَ أَحْكَامٍ تَخْتَصُّ بِا لْمُؤْمِنَاتِ

 ﻟﻐﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ

"KETERANGAN TENTANG HUKUM-HUKUM FIQH KHUSUS WANITA MUKMINAH"

Oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

 

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ


Wanita muslimah mempunyai kedudukan penting dalam Islam. Adalah Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  mengkhususkan wanita dalam nasehat, beliau bahkan berwasiat kepada mereka dalam khutbah ketika di Arafah.

Ini menunjukkan wajibnya membantu wanita dalam setiap zaman terutama pada zaman ini ketika wanita diperangi dengan cara-cara khusus untuk merendahkan harkat dan martabat wanita. Maka seharusnya pertolongan dan bantuan segera diberikan kepada mereka dengan menunjukkan jalan keselamatan untuk mereka kaum wanita.

Dalam ta’ lim kita ini akan dijelaskan sebagian hukum-hukum khusus berkenaan dengan wanita, ada beberapa bab sebagai berikut:

1. HUKUM SECARA UMUM
2. HUKUM KHUSUS TENTANG MENGHIAS TUBUH WANITA
3. HUKUM KHUSUS TENTANG HAIDH, ISTIHADHAH, DAN NIFAS
4. HUKUM KHUSUS TENTANG PAKAIAN DAN HIJAB
5. HUKUM KHUSUS TENTANG SHALAT UNTUK WANITA
6. HUKUM KHUSUS TENTANG JENAZAH WANITA
7. HUKUM KHUSUS TENTANG PUASA UNTUK WANITA
8. HUKUM KHUSUS TENTANG HAJI DAN UMRAH UNTUK WANITA
9. HUKUM KHUSUS TENTANG PERGAULAN SUAMI ISTRI


BAB 1: HUKUM SECARA UMUM

 


1. KEDUDUKAN WANITA SEBELUM ISLAM

Yakni dimasa jahiliyah dimana bangsa Arab menjalani kehidupan dengan cara yang khusus, begitu pula pada umumnya kehidupan seluruh bangsa di muka bumi, karena ada senggang waktu yang begitu lama tidak ada rasul yang diutus sehingga tidak ada pelajaran dan ilmu yang tersampaikan.

Sebagaimana dalam hadits dijelaskan:

Ketika itu Allah Ta’ala melihat semua penduduk bumi, maka Dia marah dan murka kepada mereka baik bangsa Arab maupun 'Ajam (selain bangsa Arab) kecuali kepada yang tersisa dari Ahlul Kitab.

Adapun “wanita” pada masa itu adalah yang paling menderita, yang paling dihinakan khususnya pada bangsa Arab, sampai mereka membenci kelahiran anak wanita.

Maka diantara mereka ada yang menguburkan bayi wanitanya hidup-hidup sampai mati dalam tanah, ada pula yang dibiarkan hidup penuh nista dan kehinaan.

Hal ini seperti yang Allah Ta’ala jelaskan dalam firman Nya:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ
يَتَوَارَىٰ مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ ۚ أَيُمْسِكُهُ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

“Dan apabila salah seorang mereka diberi kabar gembira dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menghitam suram dan dia menahan marah. Dia menyembunyikan dari kaumnya tentang kabar jelek itu, apakah akan dibiarkan hidup dengan menanggung kehinaan ataukah dipendam dalam tanah? Sungguh jelek keputusan mereka” [QS. An-Nahl: 58-59]

Juga firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَت بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Apabila bayi perempuan ditanya, karena dosa apa dia dibunuh.”[QS. At-Takwir: 8-9]

الْمَوْءُودَةُْ  (Al-Maudah) adalah anak perempuan yang dikubur hidup-hidup sampai mati.

Jika anak perempuan itu hidup maka dia akan hidup dalam kehinaan, dia bahkan tidak mempunyai hak waris dari keluarganya meskipun kaya banyak peninggalan hartanya, meskipun wanita tersebut miskin sangat membutuhkan harta, karena mereka mengkhususkan waris hanya untuk laki-laki.

Bahkan yang mengenaskan wanita dimasa itu menjadi harta yang diwariskan ketika suaminya meninggal sebagaimana harta bendanya yang lain.

Juga banyak terjadi dimasa itu, banyak wanita menjadi istri satu orang lelaki, tanpa ada batas jumlahnya (bisa puluhan wanita menjadi istri satu orang lelaki), sehingga wanita sering diabaikan dikarenakan banyaknya jumlah wanita dalam tanggungan satu orang suami.


2. KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM

Ketika datang Islam terhapuslah segala bentuk kezhaliman terhadap wanita, ditempatkanlah wanita sebagai manusia yang terhormat, sebagaimana firman Allah:

يَـَأَيُّهَاالنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـكُم مِّن ذَكَرٍوَأُنْثَى

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari jenis laki-laki dan wanita.” [Al Hujurat: 13]

Dalam ayat ini Allah Ta'ala menyebutkan wanita sejajar dengan lelaki dalam hal penciptaan sebagai manusia seperti juga sejajar dengan laki-laki dalam menerima pahala juga dalam hukuman terhadap amal perbuatannya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

”Barang siapa beramal shalih baik laki-laki atau wanita dan dia beriman, maka sungguh Kami hidupkan dengan penghidupan yang baik dan Kami beri pahala mereka lebih baik dari apa yang mereka amalkan.” [An Nahl: 997]

Begitu pula dalam hukuman, sama tidak ada beda antara laki-laki dan wanita, seperti firman Allah Ta'ala:

لِّيُعَذِّبَ اللّٰـهُ الْمُنٰفِقِينَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكٰتِ

“Sungguh Allah akan menyiksa orang-orang munafik laki-laki maupun wanita, dan orang-orang musyrik laki-laki maupun wanita.” [Al Ahzab: 73]


Dan Allah Ta'ala haramkan wanita dijadikan barang yang diwariskan ketika suaminya meninggal.

Allah Ta'ala berfiman :

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ النِّسَآءَ كَرْهًا

“Hai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kalian untuk  mewarisi wanita dalam keadaan terpaksa.” [An Nisaa': 19]

Bahkan dalam Islam wanita berhak mendapat warisan dari peninggalan harta keluarga juga suaminya.
Dalam firmanNya Allah Ta'ala menentukan hak waris laki-laki dua kali lipat dari wanita, sehingga wanita dalam Islam berhak mendapat harta waris, apakah dia sebagai anak, saudari maupun istri.

Adapun dalam pernikahan, Allah Ta'ala membatasi suami untuk menikah hanya dengan empat orang, itupun ditambah syarat harus adil semampunya dalam bergaul dengan istri-istrinya. Juga Allah Ta'ala tetapkan nafkah adalah hak istri, bahkan Allah Ta'ala  jadikan wanita juga sebagai pemimpin dalam rumah tangga suaminya, berhak memerintah dan melarang anak-anaknya.

Sebagaimana sabda Rasulullah  ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

وَلْمَرْ أَةُرَاعِيْةٌ فَيْ بَيْتِ زَوْجِهَا ، وَمَسْئُو لَةٌ عَنْ رِعَيَتِهَا

“Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.”

Dan Allah Ta'ala wajibkan atas suami untuk memberi nafkah, pakaian kepada istri dengan cara ma'ruf (baik).

Betapa Allah Ta'ala telah mengangkat tinggi derajat wanita dalam Islam. Dimana di masa jahiliyah dahulu wanita dihina direndahkan, bahkan binatang masih lebih berharga dari wanita dimasa itu, naudzu billah.

Kini di masa Islam, wanita terangkat, terhormat dihargai setinggi-tingginya walhamdulillah.

Akan tetapi musuh-musuh Islam berupaya dengan berbagai makar mereka untuk mengembalikan wanita jatuh terpuruk serendah-rendahnya demi untuk kepuasan nafsu mereka.

 Bersambung in sya Allah.




ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ.ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
 ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ
Diterjemahkan oleh:

Al Ustadzah Zainab Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah.

WA. Nisaa’ As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama