KAJIAN KITAB
تَنْبِيْهَاتٌ عَلىَ أَحْكَامٍ تَخْتَصُّ بِا لْمُؤْمِنَاتِ
ﻟﻐﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ
"KETERANGAN TENTANG HUKUM-HUKUM FIQH KHUSUS WANITA MUKMINAH"
Oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
Melanjutkan kajian kita tentang HIJAB wanita muslimah, yang lalu telah kita kaji DALIL dari Al-Qur'an tentang WAJIBnya wanita berhijab.
Akhawati fillah, inilah yang sering ditanyakan, "Apa dalil wajibnya bercadar dan berhijab", jawabannya ada pada kajian kita ini, dimana Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan ﺣﻔﻆﻪ ﺍﻟﻠﻪ menjelaskan pada bab ini, khusus tentang pakaian syar'i dan HIJAB bagi wanita muslimah.
Sekarang kita sampai pada DALIL WAJIBnya hijab dan CADAR dari SUNNAH.
Dari Ummul Mukminin Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ berkata, menceritakan keadaan ummahatul mukminin ketika sedang melaksanakan Ihram HAJI.
ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺮﻛﺒﺎﻥ ﻳﻤﺮﻭﻥ ﺑﻨﺎ و ﻧﺤﻦ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻣﺤﺮﻣﺎﺕ ﻓﺎﺫﺍ ﺣﺎﺫﻭﺍ ﺑﻨﺎ ﺳﺪﻟﺖ ﺍﺣﺪﺍﻧﺎ ﺟﻠﺒﺎﺑﻬﺎ ﻣﻦ ﺭﺃﺳﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻓﺎﺫﺍﺟﺎﻭﺯﻧﺎ كشفناه
"Dahulu ketika kafilah kaum lelaki melewati kami, sedangkan kami ihram bersama Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, jika mereka berpapasan dengan kami, maka salah seorang kami menutupkan JILBABnya dari kepalanya ke wajahnya, jika mereka telah berlalu dari kami, maka kami buka jilbab itu dari wajah kami."
(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Keterangan Pent.:
Hadits di atas sebagai dalil bahwa ummahatul mukminin dan para shahabiyyah ﺭﺿﻮﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﻦ
terbiasa bercadar menutup wajah di luar haji, karena adanya LARANGAN memakai cadar jika ihram haji, maka mereka TETAP menutupi wajah mereka, meskipun bukan dengan cadar, tapi dengan kain jilbabnya yang ditutupkan ke wajah mereka. (Pent.)
Dalil-dalil tentang wajibnya memakai cadar guna menutupi wajah dari laki-laki yang bukan mahram dari Al-Qur'an maupun Sunnah banyak.
Selain yang telah disebutkan yang lalu, yakni dari Al-Qur'an:
1. Surat An-Nur: 31
2. Surat Al-Ahzab: 53
3. Surat Al-Ahzab: 59
Dan dari hadits Aisyah رضي الله عنها di atas. (pent.).
Wahai saudariku muslimah, saya (Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan ﺣﻔﻆﻪ ﺍﻟﻠﻪ) menganjurkan kepada antunna untuk merujuk masalah hijab ini dengan membaca kitab-kitab sebagai berikut:
1. Hijab Al-Mar'ah wa Libasuha fis Shalat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
2. Hukm As-Sufur wal Hijab oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz rahimahullah.
3. Ash-Sharim Al-Masyhur 'ala Al-Maftunin bis Sufur oleh Asy-Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri rahimahullaah.
4. Risalatul Hijab oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah.
Kitab-kitab tersebut di atas berisi keterangan yang cukup lengkap tentang WAJIBnya berhijab menutup wajah.
KETAHUILAH wahai saudara sesama muslimah, bahwa ulama' yang membolehkan wanita membuka wajah, pendapat mereka LEMAH, di samping itu juga mereka selalu memberi syarat, boleh membuka wajah jika AMAN dari FITNAH.
Padahal kenyataannya, siapa yang merasa aman dari FITNAH di akhir zaman ini? Dimana keadaan sekarang:
- Sedikit yang memahami ajaran agama ini, baik laki-laki maupun wanitanya.
- Berkurangnya rasa MALU
- Banyaknya penyeru yang menjerumuskan kedalam kubangan FITNAH
- Banyaknya wanita terfitnah menggunakan berbagai macam make-up di wajah mereka
Tidak ada satu ulama'pun, baik yang dahulu maupun yang sekarang, membolehkan wanita-wanita yang TERFITNAH itu melakukan apa yang mereka lakukan sekarang.
BERSAMBUNG, in sya Allah.
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ.ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺳﻠﻢ , ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ
Diterjemahkan oleh:
Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah.
WA. Nisaa’ As-Sunnah.