Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 25)



KAJIAN FIQH

Dari kitab:

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ, ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭسول ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ, ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:

ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

       Melanjutkan kajian kita sampai pada fiqh shalat wanita, yakni pada adab-adab wanita shalat berjama'ah di masjid. sekarang kita sampai pada no 7:

7. KELUARNYA wanita untuk shalat 'IED

Dari Ummu 'Athiyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ berkata:

ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻧﺨﺮﺟﻬﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻂﺮ ﻭﺍﻟﺄﺿﺤﻰ ﺍﻟﻌﻮﺍﻃﻖ ﻭﺍﻟﺤﻴﺾ ﻭﺫﻭﺍﺕ ﺍﻟﺨﺪﻭﺭ.

ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻓﻴﻌﺘﺰﻟﻦ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ.
ﻭﻓﻲ ﻟﻔﻆ: ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ. ﻭﻳﺸﻬﺪﻥ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻭﺩﻋﻮﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ.  (ﺭﻭﺍﻩ الجماعة
)

"Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ memerintahkan kami untuk membawa keluar kaum wanita untuk shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha, yakni gadis-gadis perawan, wanita yang sedang haidh, dan gadis-gadis pingitan, adapun wanita yang sedang haidh hendaklah mereka MENJAUH terpisah dari TEMPAT SHALAT, dan hendaklah mereka ikut menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin."

Keterangan pen:

Hadits di atas menjadi dalil bahwa wanita yang sedang HAIDH harus menJAUH dari masjid. Tidak boleh DUDUK dalam masjid bersama orang-orang yang shalat.
Hal ini difahami dari lafadz hadits:

ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻓﻴﻌﺘﺰﻟﻦ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ

"Adapun wanita yang haidh hendaknya MENJAUH dari tempat shalat."
 

berkata Al-Imam Asy-Syaukani:

"Hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna memastikan disyari'atkannya wanita keluar untuk shalat dua hari raya di lapangan 'Ied, tidak dibedakan antara gadis perawan, janda, yang masih muda maupun wanita tua, wanita yang sedang haidh, dan lainnya, selama bukan wanita dalam masa 'iddah, atau selama keluarnya tidak menimbulkan fitnah, atau ada udzur. (Nailul Authar 3/306).
 

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam Majmu' Al-Fatawa (6/458-459):

"Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ telah mengkabarkan kepada kaum wanita mukminat bahwa shalat mereka di rumah lebih utama bagi mereka daripada menghadiri shalat jum'at dan shalat jama'ah di masjid, KECUALI shalat 'IED. Justru Beliau perintahkan kepada mereka wanita untuk KELUAR menghadirinya, kemungkinan SEBABNYA wallahu a'lam sebagai berikut:

1.Bahwa shalat 'Ied dilakukan hanya dua kali dalam setahun, berbeda dengan shalat Jum'at dan shalat jama'ah.

2.Shalat 'ied tidak ada penggantinya, beda dengan shalat Jum'at dan jama'ah, wanita melakukan shalat zhuhur di rumahnya dan itulah shalat jum'at bagi wanita.

3. Keluar ke tanah lapang untuk dzikir kepada Allah, ini menyerupai haji dilihat dari beberapa sisi, karena itulah 'Iedul Akbar ada pada musim haji, bersamaan dengan para jama'ah haji.

ADAB wanita keluar untuk shalat 'IED

Bersambung insyaAllah

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين
 

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 24 Rajab 1436H / 13 Mei 2015


 

WA. Nisaa` As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama