Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 64): PENUTUP

Penutup



KAJIAN  FIQIH
Dari kitab:
Tanbiihat ala Ahkaamin Takhtashshu bil Mukminaat
Penulis :
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وأصحابه ومن والاه، أما بعد:

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله

Melanjutkan kajian kita, pekan yang lalu sampai pada dalil-dalil tidak bolehnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram berjabatan tangan, juga tidak bolehnya anggota badan manapun dari laki-laki menyentuh anggota badan manapun dari wanita.

Dalil pertama sudah kita kaji pekan lalu, sekarang kita kaji dalil kedua:

Dalil kedua :

Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, bahwa wanita seluruh tubuhnya adalah aurat, maka wajib bagi wanita untuk berhijab.

Dan sesungguhnya perintah untuk menundukkan pandangan, tidak lain karena khawatir terjatuh dalam fitnah.

Tidak diragukan, bahwa persentuhan tubuh lebih kuat pengaruh buruknya, serta lebih kuat mengantarkan kepada fitnah dibandingkan dengan memandang dengan mata. Setiap orang yang sadar pikirannya akan membenarkan hal ini.

Dalil ketiga:

Bahwasanya hal itu merupakan jalan untuk menikmati wanita yang bukan mahramnya, karena lemahnya ketakwaan kepada Allah di zaman ini, juga karena hilangnya amanah, dan tidak adanya kewaspadaan dari sesuatu yang dilarang.

Sering kita mendengar berita, bahwa sebagian suami yang awam  mencium saudara wanita istrinya, bahkan mencium pada mulutnya, lalu mereka namakan ciuman yang telah disepakati haramnya itu sebagai 'salama'.
Sehingga mereka mengatakan, "salami dia", padahal yang mereka maksud 'ciumlah dia'.

Maka ajaran yang benar yang tidak ada keraguan di dalamnya yaitu menjauhi  semua fitnah dan sebab-sebabnya.

Dan sebab terbesar dari fitnah ini yaitu menyentuhnya laki-laki pada salah satu bagian tubuh wanita yang bukan mahramnya.
Dan jalan yang mengantarkan pada yang haram, wajib ditutup.

PENUTUP

Wahai kaum mukminin dan mukminat, saya ingatkan kepada kalian wasiat Allah untuk kalian dalam firman-Nya,



{وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [النور : 31]

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nur: 31)



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 15 Jumadil Awal 1437 H / 24 Februari 2016

===================

Akhawati fillah, Alhamdulillah dengan ini selesai sudah kita mengkaji fiqih dari kitab Tanbihat, semoga menambah ilmu dan amal kita, Amin.

Sebelum kita melanjutkan kajian dari kitab yang lain, ana ingin menyampaikan POST TEST (tes akhir) dari kitab ini pekan depan.

Untuk itu persiapkanlah diri antunna untuk bisa menjawab soal-soal ikhtibar yang akan disampaikan pekan depan. 

Semoga diberi segala kemudahan. Amin


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat yang telah berlalu, silakan kunjungi website kami
http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama