Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 60): HAIDH UNTUK MENGHITUNG 'IDDAH DARI TALAK

 HAIDH UNTUK MENGHITUNG 'IDDAH DARI TALAK


KAJIAN  FIQIH
Dari kitab :
Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah
Penulis :
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :



Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.


Kita lanjutkan kajian fiqih sampai pada poin kedelapan tentang hukum-hukum berkenaan dengan haidh:


Hal. 86
Hal. 86

Hal. 87
Hal. 87

8. HAIDH UNTUK MENGHITUNG 'IDDAH DARI TALAK

Apabila seorang suami menalak istrinya setelah menyentuhnya (menjima'nya) maka wajib bagi istri untuk 'iddah selama tiga kali haidh, jika dia termasuk wanita yang masih mendapat haidh, atau tidak sedang hamil. 
Dalilnya firman Allah ta'ala,

{وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ } [البقرة : 228]



"Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah mereka menahan diri selama tiga kali haidh." (QS. Al-Baqarah: 228)



Dan jika wanita sedang hamil, maka 'iddahnya habis setelah melahirkan, apakah itu waktunya pendek ataukah lama (jika ditalak ketika hamil 8 bulan, maka 'iddahnya hanya 1 bulan, jika dia melahirkan di usia kehamilan 9 bulan, inilah yang dimaksud waktu 'iddahnya pendek; atau jika ditalak di awal kehamilan, maka 'iddahnya 9 bulan ketika dia melahirkan bayinya, inilah yang dimaksud 'iddahnya panjang/lama, keterangan pen.). 

'Iddah wanita hamil, berdasarkan firman Allah ta'ala,

{وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ } [الطلاق : 4]



"Dan wanita-wanita hamil, habis 'iddahnya ketika melahirkan." (QS. Ath-Thalaq: 4)




Jika bukan wanita yang masih mendapat haidh, yakni:

1). Gadis kecil yang belum baligh, belum mendapati haidh, atau
2). Wanita yang sudah menopause, yang tidak lagi mendapati haidh, atau karena sakit pada rahimnya sehingga operasi pengangkatan rahim sehingga tidak datang lagi rutinitas haidhnya, atau karena sebab lain sehingga haidh tidak datang lagi, maka
'iddahnya tiga bulan.

Dalilnya fiman Allah ta'ala,

{وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ } [الطلاق : 4]



"Dan wanita-wanita yang sudah tidak mendapati haidh dari istri-istri kalian, maka 'iddah mereka tiga bulan, juga bagi wanita yang belum mendapati haidh." (QS. Ath-Thalaq: 4)




Dan wanita yang masih pada usia haidh, tapi haidhnya tertahan tidak keluar karena sebab-sebab yang maklum/diketahui, misalnya karena sakit (anemia/kekurangan darah misalnya, pen.), atau karena

menyusui, maka hendaknya dia tetap 'iddah meskipun lama waktunya sampai haidhnya datang kembali, dan dihitung 'iddahnya sampai tiga kali datang haidhnya.

Dan jika hilang sebab-sebab di atas, yakni dia telah sehat, sembuh dari sakit, dan telah berhenti menyusui, tapi tetap haidh masih belum datang juga (padahal dia masih di usia subur/usia muda), maka untuk kasus semacam ini, 'iddahnya satu tahun sempurna, karena tidak ada sebab yang maklum, inilah pendapat yang shahih menurut hukum syar'i.

Mengapa harus setahun?

Karena, jika tidak ada sebab haidhnya tidak datang, sehingga tidak bisa menghitung 'iddah dengan haidh, maka dihitung iddahnya satu tahun:
- Sembilan bulan untuk yang sedang hamil, karena itu adalah hitungan mayoritas bagi yang sedang hamil, dan
- Tiga bulan untuk hitungan 'iddah bagi yang tidak mendapati haidh.
Sehingga total semuanya duabelas bulan.

Adapun talak yang dijatuhkan setelah akad nikah tapi belum pernah melakukan jima' di antara suami istri tersebut, maka
tidak ada 'iddah secara mutlak bagi istri tersebut.

Dalilnya firman Allah ta'ala,

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ } [الأحزاب : 49]



"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian menalak mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada untuk kalian kewajiban bagi mereka untuk melakukan 'iddah." (QS. Al-Ahzab: 49)





Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 21 Jumadil Awal 1437 H / 1 Maret 2016


===============

Akhawati fillah hafizhakunnallah, jika ada yang belum dipahami dari keterangan dars fiqih di atas, silakan dicatat untuk kemudian ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab. 
Barakallahu fikunna.


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan kunjungi website kami
http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah
http://bit.ly/fiqihwanitamuslimah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama