AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 5): OBJEK PEMBAHASAN FIKIH

OBJEK PEMBAHASAN FIKIH


KAJIAN FIQIH 
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(=FIQIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :


Akhawati fillah semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua.

Masih pada muqaddimah kitab, setelah sumber-sumber fiqih yang pokok, sekarang kita lanjutkan pada:

OBJEK PEMBAHASAN FIKIH

Objek pembahasan fiqih adalah perbuatan-perbuatan orang-orang yang mukallaf dari para hamba secara umum dan menyeluruh, meliputi hubungan manusia dengan:
Rabbnya, 
dirinya, dan
masyarakatnya.

Fiqih juga mencakup hukum-hukum amaliyah, dan semua yang bersumber dari seorang mukallaf, baik berupa perkataan, perbuatan, akad-akad dan berbagai tindakan.

Ia terbagi menjadi dua bagian:

1. Hukum-hukum ibadah, berupa shalat, puasa, haji, dan semisalnya.

2. Hukum-hukum muamalah, terdiri dari akad-akad, tindakan-tindakan, hukuman-hukuman, tindakan-tindakan pidana, tanggung jawab, dan lainnya yang bertujuan untuk mengatur hubungan sesama manusia.

Hukum-hukum ini bisa diringkas sebagai berikut:

1. Hukum-hukum keluarga dari awal terbentuknya sampai berakhirnya, terdiri dari hukum-hukum pernikahan, talak, nasab, nafkah, warisan, dan semisalnya.

2. Hukum-hukum muamalah/transaksi keuangan, yang berhubungan dengan muamalah antar individu maupun transaksi berupa:
jual beli, sewa menyewa, syirkah (korporasi), dan semisalnya.

3. Hukum-hukum jinayat (kriminalitas): Yaitu yang bersumber dari seorang mukallaf dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran, dan ketetapan hukum untuknya.

4. Hukum-hukum perdata dan peradilan, yaitu yang berhubungan dengan peradilan dalam perselisihan, gugatan, tata cara penetapan hukum, dan semisalnya.

5. Hukum-hukum internasional, yaitu yang berhubungan dengan peraturan hubungan antar negara Islam dengan negara lain dalam keadaan damai maupun perang, dan hubungan non Muslim yang menetap di negara tersebut, dan juga mencakup jihad dan perjanjian-perjanjian.

FAEDAH ILMU FIQIH

Mengetahui ilmu fiqih dan mengamalkannya akan membuahkan:

Keshalihan seorang mukallaf.
Keshahihan/benar ibadahnya.
Istiqamah/lurus jalannya.

Dan jika seorang hamba menjadi shalih, maka masyarakat juga shalih, dan akhirnya dia akan berhasil:

Di dunia bahagia dan mendapati kehidupan yang sukses, dan

Di akhirat mendapat keridhaan Allah dan surga-Nya.

KEUTAMAAN FIQIH DALAM AGAMA DAN ANJURAN UNTUK MENCARI DAN MEMPEROLEHNYA.

Bersambung insya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 5 Rajab 1437 H / 13 April 2016 M



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama