Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 41): Menyentuh Wanita yang Bukan Mahram adalah HARAM

Menyentuh Wanita yang Bukan Mahram adalah HARAM


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد: 


Akhawati fillah, barakallahu fikunna. 
Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:


FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah


نسأل الله العون...


KITAB TAHARAH

PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU


Soal:

Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu baik wanita yang bukan mahram atau istri atau selainnya, dan apa maksud dari "menyentuh"? 

Jawab:

Menyentuh wanita yang bukan mahram adalah HARAM. 
Ath-Thabrani telah meriwayatkan dalam mu'jamnya dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,

.لأن يطعن أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

"Seseorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya."

Dan Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dalam kitab shahih keduanya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 

َ كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

"Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan sedangkan yang akan mebenarkan atau mengingkarinya adalah al-farj."

Maka diketahui dari hadits-hadits ini bahwa menyentuh wanita yang bukan mahram tanpa hajat (keperluan) adalah TIDAK BOLEH. 

Adapun jika ada keperluan seperti orang itu adalah seorang dokter atau wanita itu sendiri adalah seorang dokter dan tidak didapatkan kecuali dia atau dokter laki-laki itu[*], maka untuk keperluan yang mendesak maka tidak mengapa hal tersebut bersamaan dengan berhati-hati dengan sepenuhnya dari fitnah. 

Ijabatus Sa`il hal. 32

[•] Yakni seorang laki-laki tidak mendapatkan dokter laki-laki akan tetapi didapatkan dokter perempuan, demikian juga seorang perempuan dia tidak mendapatkan dokter perempuan, maka dalam keadaan seperti ini tidak mengapa, demikian juga seorang dokter laki-laki, dikarenakan tidak didapatkan dokter permpuan maka tidak mengapa dia menyentuh pasien permpuan jika dibutuhkan dan sebaliknya dokter perempuan, akan tetapi harus senantiasa waspada dari fitnah. Allahu A'lam.


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 23 Syaban 1437 H / 30 Mei 2016 M

===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website
http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
http://bit.ly/nisaaassunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama