Bolehnya Seorang Wali Mengqadha Pusa Wanita yang Sudah Meninggal


Pertanyaan:

Seorang wanita meninggal dunia sebelum qadha puasa yang dia tinggalkan di hari-hari nifasnya, (bolehkah walinya berpuasa untuknya?)

Jawaban:

Ya, walinya boleh berpuasa untuknya, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,

"Barang siapa meninggal sementara dia memiliki hutang puasa maka hendaklah walinya puasa untuknya."

Maka jika para walinya tidak ada yang berpuasa untuknya, hendaklah mereka memberi makan kepada orang miskin setiap hari (sejumlah hutangnya), tanpa harus membayar kaffarah karena mengakhirkannya, sebab pendapat yang benar bahwa mengakhirkan qadha sampai Ramadhan berikutnya tidak wajib kaffarah, karena tidak ada dalil yang menjelaskan hal itu."

Sumber: Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 19/301

Sumber:

WA Al-Utrujjah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Jum'at, 12 Ramadhan 1437 H / 17 Juni 2016 M

http://annisaa.salafymalangraya.or.id

http://bit.ly/nisaaassunnah

 

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama