Rangkuman Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa dan Menyebabkan Kafaroh


Dirangkum dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala.

Keluar darah karena mimisan dan cabut Gigi

Tidak membatalkan puasa, walaupun darah yang keluar banyak. Karena darah itu keluar bukan atas kehendaknya. Orang yang mencabut gigi hanya bermaksud menghilangkan rasa sakit pada giginya bukan mengeluarkan darahnya. (hal.249)

Mengeluarkan darah untuk donor dan cek darah

Jika tidak dalam jumlah yang banyak sehingga membuat tubuhnya lemas maka tidak membatalkan puasa.

Keluar darah karena gusi luka

Tidak membatalkan puasa. dan diusahakan semaksimal mungkin agar tidak tertelan. (hal.254)

Darah yang keluar dari wanita hamil

Jika tidak sesuai dengan waktu haidnya maka itu darah rusak (yakni darah istihadhoh bukan darah haid,pen). Tetapi jika sesuai dengan waktu haid kebiasaannya sebelum hamil maka itu darah haid. (hal.256)

Seorang wanita yang kebiasaan haidnya hanya 5 hari, ketika di usia tua haidnya sering terlambat dan jika keluar bisa sampai 14 hari.

Dihukumi sebagai darah haid. (hal.256)

Seorang wanita yang mengeluarkan darah beberapa hari sebelum melahirkan (dengan cara sesar)

Wanita tersebut tidak harus mengqadha' hari yang dia berpuasa padanya sebelum melahirkan. Dan darah yang keluar tersebut dihukumi darah rusak atau darah istihadhah. (ha.259)

Hukum mengonsumsi obat pencegah haid

Sebaiknya kaum wanita tidak mengonsumsi obat pencegah haid karena berbahaya bagi rahimnya. (hal.259)

Bersambung, Insya Allah ....

 

Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#pembatalpuasa #shiyam #puasa
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com


Diposting ulang hari Jum'at, 12 Ramadhan 1437 H / 17 Juni 2016 M

http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama