AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 13): BERSUCI DENGAN BEJANA YANG TERBUAT DARI KULIT BANGKAI

BERSUCI DENGAN BEJANA YANG TERBUAT DARI KULIT BANGKAI


KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(=FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد


Akhawati fillah, semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua. Alhamdulillah kita bisa melanjutkan kembali dars dari kitab Fiqhul Muyassar.

Pada kajian sebelumnya kita sampai pada Bab Kedua tentang BEJANA, kita telah mengkaji sampai pada bagian/sub Bab Ketiga. Sekarang kita lanjutkan pada bagian keempat.

BAGIAN KEEMPAT:

BERSUCI DENGAN BEJANA YANG TERBUAT DARI KULIT BANGKAI

Kulit bangkai yang sudah disamak boleh digunakan, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم

أيما إهاب دبغ فقد طهر

"Kulit apa pun yang telah disamak, maka sungguh ia telah suci." (HR. At-Tirmidzi, dan Muslim dengan lafazh berbeda).

Dan juga karena Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melewati bangkai kambing, lalu beliau bersabda,

هلا أخذوا إهابها فدبغوه فانتفعوا به؟
فقالوا: إنها ميتت.  قال: فإنما حرم أكلها.

"Mengapa mereka tidak mengambil kulitnya lalu menyamaknya kemudian memanfaatkannya?"  Maka mereka (para shahabat) berkata, "Sesungguhnya ia bangkai." Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya." (HR. Muslim dan Ibnu Majah)

Hal itu boleh jika bangkai tersebut berasal dari bangkai hewan yang penyembelihan dapat membuatnya halal, dan jika tidak demikian, maka tidak halal (meskipun disamak kulitnya tetap najis).

Adapun BULUNYA maka ia SUCI, yakni bulu bangkai yang halal dimakan sebelum menjadi bangkai, akan tetapi DAGING bangkai maka ia NAJIS dan haram dimakan berdasarkan firman Allah ta'ala,

{إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ} 

"Kecuali daging bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena semua itu kotor." (QS. Al-An'am: 145)

MENYAMAK dilakukan dengan cara membersihkan penyakit dan kotoran yang menempel pada kulit, dengan menggunakan bahan-bahan yang dicampurkan ke dalam air, seperti garam dan semisalnya, atau dengan daun-daunan seperti daun akasia, atau daun al-ar'ar dan semisalnya.

Adapun hewan yang penyembelihannya tidak dapat membuatnya halal (hewan yang haram dimakan), maka ia tidak suci (dan tidak bisa disucikan).
Berdasarkan ini, maka kulit KUCING dan hewan semisalnya tidak suci dengan disamak, meskipun ia suci ketika hidup.

KULIT hewan yang haram dimakan, meskipun ia suci ketika hidup, maka kulitnya tidak bisa disucikan meskipun disamak.

KESIMPULAN:

Bahwa semua hewan yang mati (bangkai) dan ia termasuk hewan yang dagingnya halal dimakan, maka kulitnya bisa disucikan dengan disamak.

Dan semua hewan yang mati (bangkai) sedangkan ia termasuk yang dagingnya haram dimakan, maka kulitnya tidak dapat disucikan dengan disamak (sebab kulitnya selamanya najis).

Alhamdulillah, dengan ini selesailah kita mengkaji Bab Kedua tentang Bejana.
Insya Allah kajian berikutnya kita sampai pada Bab Ketiga.

Bersambung insya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 15 Syawal 1437 H / 20 Juli 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan Agustus 2016. 

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website
      ● http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
      ● http://bit.ly/nisaaassunnah
      ● http://bit.ly/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama