AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 28): MENGUSAP DUA KHUF, SORBAN, DAN PERBAN

MENGUSAP DUA KHUF, SORBAN, DAN PERBAN



KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)





بسم الله الرحمن الرحيم

:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد



Akhawati fillah, semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua. Amin.


Alhamdulillah kita melanjutkan kembali dars dari kitab Fiqhul Muyassar.

BAB  KEENAM

MENGUSAP DUA KHUF, SORBAN, DAN PERBAN


Dalam bab ini ada beberapa bagian:

KHUF (الخوف) yaitu: Alas yang dipakai di kaki, yang terbuat dari kulit dan lainnya.
Bentuk jamaknya adalah 'khifaf (خفاف).
Dan semua yang dipakai di kaki berupa kaos kaki dan lainnya, hukumnya sama dengan KHUFFAIN (dua khuf).

BAGIAN PERTAMA

HUKUM MENGUSAP DUA KHUF DAN DALILNYA


Hukum mengusap dua khuf JAIZ (BOLEH),  berdasarkan kesepakatan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

MENGUSAP dua khuf adalah rukhshah (keringanan) dari Allah azza wajalla untuk hamba-hamba-Nya, dan menolak kesulitan dan pemberatan dari mereka.

Dan telah menetapkan  BOLEHNYA dari Sunnah dan ijma'

Dalam As-Sunnah, banyak hadits-hadits shahih yang mutawatir menetapkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم,  berupa perbuatan dan perintah beliau untuk mengusap dua khuf dan pemberian rukhshah padanya.

Imam Ahmad رحمه الله berkata,
"Tidak ada sedikit pun keraguan dalam hatiku tentang mengusap dua khuf,  ada 40 hadits dari Nabi صلى الله عليه وسلم yang menjelaskannya."

Maksud dari perkataan beliau, "Tidak ada sedikit pun keraguan dalam hatiku tentang BOLEHNYA mengusap dua khuf."

Al-Hasan al-Bashri رحمه الله berkata,
"Telah menyampaikan hadits kepadaku 70 orang sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau mengusap dua khuf."

Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits Jarir bin Abdillah رضي الله عنه,  dia berkata,


رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم بال ثم توضأ ومسح على خفيه



"Aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم buang air kecil, kemudian beliau berwudhu dan mengusap dua khuf beliau."  (HR. Bukhari dan Muslim)



Al- A'masy berkata, dari Ibrahim,
"Para ulama mengagumi hadits ini, sebab Islamnya Jarir setelah turunnya surat Al-Ma'idah." 

Yakni ayat tentang wudhu.

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah sepakat tentang disyariatkannya mengusap dua khuf dalam keadaan:
mukim, dan
musafir,
untuk suatu hajat atau untuk selainnya.

Begitu juga boleh mengusap KAOS KAKI, yakni apa yang dipakai di kaki selain dari bahan kulit, seperti dari bahan kain dan selainnya, yang di zaman sekarang dinamakan dengan KAOS KAKI, sebab ia SAMA seperti khuf, yakni dalam hal kebutuhan kaki terhadapnya.

Alasan hukum (illat) pada KHUF dan KAOS KAKI sama. Bahkan sekarang kaos kaki lebih banyak dipakai daripada khuf, maka boleh mengusapnya JIKA ia menutup kedua kaki.

BAGIAN KEDUA:

SYARAT-SYARAT MENGUSAP DUA KHUF DAN YANG MENDUDUKI FUNGSINYA

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 23 Shafar 1438 H / 23 November 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan

Barakallahu fikunna

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website:
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

Channel Telegram:
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihmukminah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama