TIDAK ADA IKHTILATH (CAMPUR BAUR LAKI PEREMPUAN) YANG DIPERBOLEHKAN )



[ Meluruskan kengawuran tokoh Halabi Rodja, Abdul Hakim Abdat ]

 Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad bin Umar as-Sewed hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Ustadz tolong jelaskan tentang ikhtilat, ana dengar ada yang diharamkan ada juga yang dibolehkan?

[ Jawaban ]

 Ikhtilath yang dibolehkan ndak ada. Masa ada ikhtilath yang diperbolehkan?

Ikhtilath haram, Baarakallahu fiikum.

Tercampurnya laki-laki & perempuan satu ruangan dalam keadaan tidak ada pemisah, itu namanya ikhtilath.

 Tetapi kalau di luar sana bukan dalam ruangan, kamu melihat ada akhwat dari sana jalan ke sini, dari sini jalan ke sana. Itu di luar, bukan di dalam ruangan bukan dikatakan ikhtilath.

Jangan berkata,

 “Itu ikhtilath yang gak apa-apa, ikhtilath yang boleh.”

Akhirnya membikin bingung.

Akhirnya nanti kayak fulan, ustadz hizbi di Jakarta,

“Kalau ngak mau ikhtilath, bikin pulau perempuan, bikin pulau laki-laki,”

 kata Abdul Hakim Abdat.

 Ikhwani fiddin a'azzakumullah, Ini ngawur wur.!!

Mengapa? Karena dia tidak memahami apa makna ikhtilath.!!

Dicampur satu ruangan masjid, atau ruangan kelas, atau ruangan kantor, itu ikhtilath.

Tetapi ketika di luar sana, ya ngak ada penghubung atau ngak ada penutupnya mereka sehingga dikatakan ikhtilath!?

Akhirnya berfikir seperti tadi,

 “Lho, kalau ngak boleh ikhtilath harus bikin pulau sendiri, laki-laki pulau sendiri, perempuan .. (pulau sendiri, pen).”

 Itu kebodohan. Itu adalah kebodohan.

Sabtu, 11 Rabiul Awal 1438H ~ 10.12.2016M // Masjid Agung Baitussalam Purwokerto

Dengarkan selengkapnya:
[ Audio ] https://t.me/TJAsatidzah/21
Audio dari Channel Telegram @TJAsatidzahIndonesia

Judul dari Admin

IIII مجموعة الأخوة السلفية  MUS IIII
 https://t.me/ukhuwahsalaf

 #Fiqh #Ibadah #ikhtilat #ikhtilath #campurbaur #abdulhakimabdat

 Diposting ulang hari Jum'at, 25 Jumadil Akhir 1438 H / 24 Maret 2017 M

 http://www.nisaa-assunnah.com
 http://t.me/nisaaassunnah

 Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama