================================
🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 106 Majalah Asy-Syari'ah
Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah:
================================
▪ Tayammum dalam Safar di Kereta Api
Apabila sedang safar dalam kereta api, apakah boleh kami bertayammum untuk shalat? Memang ada air di kamar kecil, tetapi terbatas dan terkadang di dalamnya bau najis. Selama ini kami bertayamum, apakah shalat kami sah?
Jawaban:
Tidak boleh bertayammum dan tidak sah kecuali darurat, memang benar-benar tidak ada air setelah diusahakan dicari atau beli.
Banyak air di atas kereta. Air di kamar mandi, bisa Anda bawa keluar jika kamar mandinya bau najis, lantas wudhu di luar.
Anda juga dapat membeli air yang dijual di atas kereta untuk berwudhu dengannya, atau Anda siapkan air untuk wudhu sebelum naik kereta.
▪ Wajib Puasa
Apakah anak yang sudah lebih dari 10 tahun yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa dan tidak menggantinya?
Jawaban:
Ya, dia tidak wajib puasa ataupun menggantinya.
▪ Kotoran Ayam Najis?
Pada rubrik “Tanya Jawab Ringkas” edisi 98, mengapa kotoran ayam tidak termasuk najis, sedangkan kencing anak bayi umur sebulan justru termasuk najis ringan?
Jawaban:
Penetapannya kembali kepada Allah ‘azza wa jala. Terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hewan yang halal dimakan, kotorannya suci. Adapun air kencing bayi lelaki yang masih tergantung pada air susu adalah najis yang diringankan.
▪ Iblis Memisahkan Orang yang Saling Mencintai
Pada rubrik “Mengayuh Biduk” terdapat tulisan, “Perkara yang paling disenangi oleh iblis dan bala tentaranya adalah memisahkan orang-orang yang saling mencintai.” Bagaimana dengan perpisahan karena tidak ada cinta salah satu pihak atau keduanya tidak saling mencintai?
Jawaban:
Hal itu berbeda dan tidak masuk dalam perkara yang tercela.
▪ Jenazah Muslimah Dibiayai Anak Nonmuslim
Tetangga saya seorang ibu beragama Islam, sedangkan anaknya Kristen. Jika sang ibu meninggal, bolehkah anaknya membiayai keperluannya (pemakaman)?
Jawaban:
Jika sang ibu meninggalkan harta, segala keperluan pengurusan jenazahnya dari hartanya sendiri. Jika tidak ada, sebaiknya dibantu keperluannya oleh kerabatnya yang muslim atau tetangganya yang muslim. Apalagi jika kekafiran anaknya bersifat kemurtadan, jangan diberi kesempatan terlibat sama sekali. Wallahu a’lam.
▪ Lafadz Niat
Saya selalu waswas dalam segala hal terutama ketika berniat dalam ibadah seperti wudhu dan shalat. Ada yang berpendapat bahwa jika kita berbuat dalam keadaan sadar (tidak tidur), berarti kita telah berniat, tanpa harus menyusun kata-kata dalam hati terlebih di lisan seperti: saya niat shalat subuh… dst.
Saya mencoba berlatih mengamalkannya, tetapi saya merasa seolah saya belum berniat sehingga saya tetap menyusun kata tersebut dalam hati. Namun, yang saya ucapkan tersebut saya rasa tidak benar sehingga ada dorogan untuk mengulang lagi sehingga berkali-kali sampai menghabiskan waktu lama.
Mohon bantuannya agar saya terhindar dari masalah ini. Bolehkah saya mengabaikan semua ini dengan tidak memikirkan sah dan tidak?
Jawaban:
Benar, begitulah seharusnya. Abaikan bisikan sah-tidak sah itu, yang hakikatnya bersumber dari waswas setan yang akan melelahkan dan merusak niat Anda. Jika sudah terbetik niat untuk wudhu, baik untuk mengangkat hadats kecil maupun shalat, itulah niat. Begitu pula ibadah lainnya.
▪ Potongan Organ Tubuh Sisa Operasi
Afwan ustadz, saya menanyakan bagaimana hukumnya perlakuan terhadap organ tubuh yang diambil saat operasi oleh dokter karena penyakit. Apakah harus dikubur atau boleh dibuang? Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Dipendam di mana saja agar tidak berbau dan mengganggu.
▪ Kasus Nifas
Saya baru saja melahirkan. Setelah masa nifas lewat dari 40 hari, saya belum shalat beberapa hari. Setelah saya diberi tahu fatwa asy-Syaikh al-Albani dan asy-Syaikh Ibnu Baz, ternyata nifas yang lewat 40 hari ada dua kemungkinan, yaitu haid atau istihadhah. Ternyata saya istihadhah dilihat dari ciri-ciri dan sifatnya.
Pertanyaannya, shalat yang beberapa hari dilewatkan itu diganti atau tidak?
Jawaban:
Tidak wajib diganti, insya Allah, karena Anda tidak megetahuinya.
▪ Hukum USG
Bagaimana hukumnya melakukan USG untuk wanita hamil, soalnya istri saya hamil 7 bulan.
Jawaban:
Jika butuh USG karena ada gejala/indikasi yang mengkhawatirkan dan butuh diperiksakan, tidak mengapa.
••••
Sumber:
•••━════ ❁✿❁ ════━•••
📬 Diposting ulang hari Senin, 25 Syawwal 1439 H / 9 Juli 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀