Kitab Fiqh Al-Mar'atul Muslimah (Pertemuan 157)



Pertemuan : 157


   KAJIAN FIKIH 

Dari kitab:

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

APA HIKMAH DILARANGNYA SHALAT DI WAKTU-WAKTU TERSEBUT?

Ada dua macam jawaban:

Yang pertama,  wajib kita ketahui bahwa apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya atau larangan Allah dan Rasul-Nya itu merupakan HIKMAH.

Maka kita wajib menerima.  Dan jika ada seseorang yang menanyakan tentang hikmah dari suatu perintah atau larangan, maha hendaklah kita jawab, "Sesungguhnya hikmah itu sendiri ada pada semua perintah Allah dan Rasul-Nya, dan juga pada semua larangan Allah dan Rasul-Nya.

Keterangan penerjemah:

"Bahwa semua perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya itu sendiri sudah merupakan hikmah."

Dalilnya, Allah ta'ala berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ 

"Dan tidaklah pantas bagi seorang mukmin dan mukminah untuk memilih apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara dari perkara-perkara mereka." (QS. Al-Ahzab: 36)

Aisyah رضي الله عنها pernah ditanya,

ما بال الحائض تقضي الصوم ولا تقضي الصلاة؟ 

"Mengapa (apa sebabnya) wanita haidh diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat?"

 Maka Aisyah رضي الله عنها menjawab,

كان يصيبنا ذلك، فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة.

"Dahulu kami juga mengalami hal itu (haidh), maka kami diperintah untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintah meng-qadha shalat."

Maka Aisyah رضي الله عنها menjawab dengan dalil dari sunnah, dan tidak menjelaskan tentang sebabnya.

Inilah hakikat taslim (menerima) dan ibadah. Hendaklah engkau musliman (menerima) perintah Allah dan Rasul-Nya baik engkau tahu  atau tidak tahu hikmahnya.

Andaikata seseorang tidak mau beriman dengan sesuatu (perintah atau larangan) sampai dia mengetahui hikmahnya, maka kami  katakan, sesungguhnya dia termasuk orang yang mengikuti hawa nafsunya,  sehingga tidak mau melaksanakan suatu perintah,  kecuali setelah nampak jelas bahwa perintah itu ada kebaikan padanya/ada hikmahnya.

JAWABAN YANG KEDUA:

2⃣ Bahwa waktu-waktu terlarang tersebut adalah waktu-waktu di mana orang-orang musyrik sedang beribadah kepada matahari...

Bersambung insya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 1 Muharram 1440 H / 11 September 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

 Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ157
===================

 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
 Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
 Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama