:: 🚇 *HUKUM UCAPAN “TIBA-TIBA, TANPA DISENGAJA, DST...”*



::
🚇 *HUKUM UCAPAN “TIBA-TIBA, TANPA DISENGAJA, DST...”*

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah


*PERTANYAAN:*

“Apa pandangan anda, yang mulia, tentang dua orang yang berpapasan lalu salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain “Kita bertemu tiba-tiba(tidak disengaja).”


*JAWABAN:*

“Kami melihat ucapan ini tidak mengapa padanya. Dan perkataan ini sesuatu yang sudah saling dimaklumi.

Dan aku mengira ada beberapa hadits yang mengandung ungkapan seperti ini “Kami tiba-tiba bertemu Rasulullahﷺ ” atau “Rasullah ﷺ tiba-tiba mendapati kami” atau kalimat-kalimat semisal ini. Namun saat ini aku tidak ingat hadits tertentu tentang hal yang khusus ini.

Dan “tiba-tiba” dan “tidak disengaja” pada perbuatan manusia adalah suatu perkara yang terjadi (fakta). Sebab manusia tidak mengetahui perkara gaib. Terkadang sesuatu datang padanya tanpa ia merasakan atau tanpa ada mukaddimah.

Adapun terkait perbuatan Allah maka hal ini tidak akan pernah terjadi. Karena segala sesuatu di sisi Allah adalah ma’lum (diketahui). Dan segala sesuatu di sisi-Nya adalah dengan ketentuan takdir. Maka Dia Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi, selamanya tidak terjadi padanya suatu hal yang tiba-tiba.

Namun terkait saya dan Anda mungkin kita saling bertemu tanpa ada janji, tidak dirasa, tanpa ada mukaddimah. Dan hal seperti ini disebut “tiba-tiba” maka tidak ada keberatan (larangan) padanya.

Dan adapun dinisbahkan pada perbuatan Allah maka perkara ini terlarang dan tidak boleh.”

*Fataawa ‘alath Thariq fi Masaail Mutanawwi’ah, Al-‘Utsaimin, hal. 798.*

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
----------------

✅ Diposting ulang oleh
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama