AL-FIQH AL-MUYASSAR (Pertemuan 101)



Pertemuan : 101


   KAJIAN FIKIH 

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

BAGIAN KEDUA

2. ORANG YANG HARAM MENJADI IMAM

DIHARAMKAN MENJADI IMAM DALAM KEADAAN BERIKUT INI:

1. WANITA MENGIMAMI LAKI-LAKI

 Berdasarkan keumuman sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة

"Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita."  (HR. Bukhari, no. 4425)

Karena pada hukum asalnya, shaf wanita di tempatkan di shaf paling belakang guna untuk menjaga dan menutupi mereka, seandainya wanita dimajukan ke depan untuk menjadi imam, maka hal itu bertentangan dengan dasar syariat ini.

2. KEIMAMAN ORANG YANG BERHADATS DAN ORANG YANG TERKENA NAJIS, DAN DIA MENGETAHUINYA

Jika makmum tidak mengetahui hal itu sampai shalat selesai, maka shalat makmum sah.

3. KEIMAMAN ORANG YANG BUTA HURUF

Yakni orang yang tidak bagus bacaan Al-Fatihah,
tidak bisa membacanya dengan hafalan dan tidak  pula dengan bacaan langsung,
atau meng-idgham-kan huruf yang bukan idgham,
atau mengganti huruf dengan huruf lain,
atau salah dalam bacaan yang bisa mengubah makna.

Maka orang seperti ini tidak sah menjadi imam, kecuali dia (boleh) mengimami orang-orang yang sama dengannya, sebab dia tidak mampu mewujudkan rukun shalat.

4. KEIMAMAN ORANG FASIK YANG AHLI BID'AH

Tidak sah shalat di belakangnya, jika kefasikannya jelas dan dia mengajak kepada bid'ah yang mengkafirkan.

Berdasarkan firman Allah ta'ala:

أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا ۚ لَا يَسْتَوُونَ

"Maka apakah orang yang beriman itu seperti orang yang fasik? Mereka tidak sama." (QS. As-Sajdah: 18)

5. ORANG YANG TIDAK MAMPU RUKUK, SUJUD, BERDIRI DAN DUDUK

Tidak sah shalat di belakangnya, bagi orang yang mampu melakukan semua itu.

BAGIAN KETIGA

3. Bersambung insya Allah


 ✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 29 Shafar 1440 H / 7 November 2018 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM101


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Channel Telegram:
       ● http://t.me/NAmuyassar
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama