Kitab : Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke-200 )





KAJIAN FIKIH




Dari kitab:


Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




LANJUTAN PEMBATAL-PEMBATAL PUASA




6. MUNTAH DENGAN SENGAJA




Tidak ada bedanya apakah muntah sedikit ataupun banyak, tetap membatalkan puasa.


Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,



"من استقاء عمدا فليقض، ومن ذرعه القيء فلا قضاء عليه".




"Barang siapa muntah dengan sengaja, maka hendaklah mengqadha (puasanya), dan barang siapa muntah tanpa disengaja, maka tidak wajib mengqadha." HR. Abu Dawud (238), At-Tirmidzi (716), Ibnu Majah (1676), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' (6243).



Adapun apabila sengaja muntah tapi tidak keluar muntah, maka puasanya sah, yakni tidak batal puasanya, kecuali ada yang keluar dari lambung, adapun sesuatu yang keluar dari tenggorokan (seperti dahak, dan semisalnya) maka tidak batal puasanya.



7. KELUAR MANI



Yakni usaha untuk mengeluarkan mani dengan cara apapun, jika keluar mani maka batal puasanya, dalilnya:



1). Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda dalam hadits qudsi,



"يدع طعامه وشرابه و شهوته من أجلي".


"Dia tinggalkan makannya, minumnya dan syahwatnya karena Aku." HR. Al-Bukhari (1795), Muslim (1151).




Keluar mani adalah (karena) syahwat.




2). Al-Qiyas



Sebagaimana muntah dengan sengaja dan orang yang melakukan bekam, keduanya membatalkan puasa disebabkan kedua hal tersebut melemahkan badan, begitu pula keluar mani oleh karena itulah diperintahkan untuk mandi agar kembali kesegaran tubuhnya.



PERMASALAHAN PERTAMA



1. Apa hukumnya seandainya seorang suami menggauli istrinya dengan tangan atau mencium lalu keluar madzi?



Jawaban:


Tidak batal puasanya, yakni puasanya tetap sah. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalinya:


Tidak adanya dalil dalam permasalahan ini, karena puasa ini adalah ibadah yang disyariatkan berdasarkan dalil, maka tidak bisa bermudah-mudahan membatalkan ibadah ini kecuali dengan adanya dalil.


PERMASALAHAN KEDUA





✒ Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 15 Rabi'ul Awwal 1441 H / 12 November 2019 M.


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna


#NAFiqih #NAFQ200

===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram



Website 





Lebih baru Lebih lama