Kajian Tauhid : Tsalatsatul Ushul ( Pertemuan ke- 141 )




 KAJIAN TAUHID 



Dari kitab:


Tsalatsatul Ushul

(Tiga Landasan Utama)



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab رحمه الله تعالى



Syarah/Penjelasan oleh:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله




بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد


B. Hendaklah pelajar tersebut memiliki ilmu syariat yang dengannya dia bisa membedakan yang haq dan yang batil, dan mampu memerangi kebatilan dengan kebenaran, sehingga dia tidak tertipu mereka yang berada pada kebatilan dengan mengira bahwa mereka di atas kebenaran, atau menjadi samar baginya, atau tidak mampu menolaknya sehingga dia berada dalam kebingungan, atau bahkan akhirnya ittiba/mengikuti kebatilan tersebut.



Dalam doa yang diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه وسلم:




أللهم أرني الحق حقا وارزقني اتباعة، وأرني الباطل باطلا وارزقني اجتنابة، ولا تجعله ملتبسا علي فأضل.



"Ya Allah, tunjukkanlah kepadaku yang benar itu benar dan karuniakan kepadaku untuk mengikutinya, dan tunjukkanlah kepadaku yang batil itu batil dan karuniakan kepadaku untuk menjauhinya, dan janganlah Engkau jadikan kebatilan itu samar bagiku sehingga aku tersesat."



C. Hendaklah pelajar tersebut memiliki agama yang dapat melindungi dan membentenginya dari kakafiran dan kefasikan.



karena lemahnya agama tidak bisa membuatnya selamat untuk tinggal di negeri kafir, kecuali jika dikehendaki Allah, hal itu karena disebabkan kuatnya penyerangan dan lemahnya pertahanan.


Maka berbagai upaya kekafiran dan kefasikan di sana sangat kuat, banyak dan bermacam-macam, maka jika upaya-upaya tersebut dihadapi dengan lemahnya pertahanan, maka hal-hal tersebut akan mempengaruhinya .


Bahwasanya memang ada kebutuhan terhadap ilmu yang harus diperoleh dengan cara tinggal di negeri-negeri kafir tersebut, yakni dalam menuntut ilmu tersebut memang ada maslahatnya bagi kaum muslimin, sedangkan ilmu tersebut tidak bisa didapati yang semisalnya di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pendidikan di negerinya.


Apabila ilmu itu hanya merupakan ilmu yang tidak penting yang tidak memiliki kemaslahatan bagi kaum muslimin, atau ilmu tersebut bisa didapati di perguruan tinggi yang ada di negeri-negeri Islam, maka tidak diperbolehkan untuk tinggal di negeri-negeri kafir untuk tujuan tersebut, sebab mukim/tinggal jenis ini berbahaya bagi agama, akhlak, dan juga menghamburkan banyak uang tanpa ada manfaatnya.



TINGGAL DI NEGERI KAFIR UNTUK TINGGAL MENETAP




✒ Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 24 Rabi'ul Awwal 1441 H / 21 November 2019.


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna


#NATauhid #NAT141

====================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Tsalatsatul Ushul yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


📠 Channel Telegram


🌐 Website


http://www.nisaa-assunnah.com/p/natauhid.html

http://www.nisaa-assunnah.com



🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀





Lebih baru Lebih lama