KAJIAN TAUHID





┏━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┓

 KAJIAN      TAUHID 

┗━━━━━━━━━━━━━━━━━━━┛




Dari kitab:


Tsalatsatul Ushul

(Tiga Landasan Utama)



 Penulis:


Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab رحمه الله تعالى



Syarah/Penjelasan oleh:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد


 Berdasarkan firman Allah ta'ala,



وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ


"Dan janganlah kalian memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, maka mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik perbuatan mereka, kemudian tempat kembali mereka adalah kepada Rabb mereka, lalu Dia akan mengabarkan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-An'am: 108)


Dan yang serupa dengan ini adalah keadaan seseorang yang tinggal di negeri kafir untuk menjadi mata-mata bagi kepentingan kaum Muslimin, yakni untuk mengetahui apa yang tengah mereka rencanakan untuk kaum Muslimin berupa makar-makar jahat, sehingga kaum Muslimin bisa waspada terhadap mereka.


"Sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم pernah mengutus Hudzaifah ibnul Yaman untuk memasuki barisan pasukan musyrikin ketika perang Khandaq agar mengetahui keadaan mereka."
HR. Muslim, Kitabul Jihad, Bab Perang Ahzab.



3. TINGGAL DI NEGERI KAFIR UNTUK KEPENTINGAN NEGARA KAUM MUSLIMIN


Yakni untuk mengatur hubungan dua negara, antara negeri muslim dengan negeri kafir, seperti tugas sebagai duta besar, maka hukumnya sama seperti orang yang tinggal di negeri kafir dengan alasan seperti di atas.

Sebagai contoh duta dalam bidang pendidikan yang harus menangani urusan para pelajar dan mengawasi mereka, maka hendaklah mereka mendorong para pelajar muslim di sana untuk istiqamah terhadap agama Islam, menjaga akhlak dan adab-adab Islam. Maka tinggal di sana untuk kepentingan tersebut akan membawa kemaslahatan yang besar dan mencegah kerusakan yang besar.


4. TINGGAL DI NEGERI KAFIR UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS YANG MUBAH


Seperti

▪berdagang, dan

▪berobat.


Maka hukumnya mubah (boleh) tinggal di negeri kafir untuk tujuan tersebut sesuai kebutuhan.

Para ulama رحمهم الله telah membawakan dalil bolehnya masuk ke negeri-negeri kafir untuk berdagang dengan menyampaikan atsar (riwayat) tentang hal itu dari para sahabat رضي الله عنهم.


5. Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 3 Rabi'ul Awwal 1441 H / 31 Oktober 2019.

______

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna


#NATauhid #NAT139

====================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Tsalatsatul Ushul yang telah berlalu, silakan mengunjungi:







Lebih baru Lebih lama