Kitab : Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 203 )





KAJIAN FIKIH 





Dari kitab:


Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah




Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله





بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




BATAL PUASA DISYARATKAN BAHWA YANG DILAKUKAN ITU DENGAN SENGAJA, DALAM KEADAAN INGAT DAN TAHU/MENGERTI BAHWA ITU PEMBATAL PUASA




DALIL PERTAMA:




Allah ta'ala berfirman,




وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ 




"Dan tidak ada dosa bagi kalian pada apa yang kalian keliru padanya (tidak sengaja), akan tetapi (dianggap dosa) apa yang disengaja oleh hati-hati kalian."
(QS. Al-Ahzab: 5)




DALIL KEDUA:



Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,




من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه، فإنما أطعمه الله وسقاه.




"Barang siapa lupa dalam keadaan puasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah dia sempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum."
HR. Al-Bukhari (1831) dan Muslim (1155).




DALIL KETIGA:

Allah ta'ala berfirman,




رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ



"Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru." QS. Al-Baqarah: 286




PERMASALAHAN PERTAMA:


Seandainya seseorang makan karena lupa, kemudian ingat bahwa dia sedang puasa ketika makanan masih di mulutnya?



Jawaban:



Dia harus mengeluarkannya dari mulut, karena ia dihukumi pada zahirnya, yakni mulut dihukumi zahir, adapun jika dia sudah menelannya sampai masuk di antara tenggorokan dan lambungnya, maka dia tidak wajib mengeluarkannya, bahkan jika dia berusaha mengeluarkannya, maka batal puasanya sebab termasuk muntah dengan sengaja.




PERMASALAHAN KEDUA:



Mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena orang yang tidur tidak disengaja bermimpi, bahkan pena terangkat dari orang yang tidur.




PERMASALAHAN KETIGA:



Seandainya seseorang yang sedang berkumur lalu air masuk ke tenggorokannya sampai ke lambungnya, maka tidak batal puasanya, sebab tidak disengaja.




PERMASALAHAN KEEMPAT:



APAKAH ORANG YANG BERPUASA BOLEH MEMAKAI SIKAT GIGI DAN PASTA GIGI?



Jawaban:


Boleh, akan tetapi yang lebih utama tidak memakainya, sebab dalam pasta gigi ada unsur mudah dan cepat turun ke tenggorokan, sebagai pengganti menggunakannya di siang hari, hendaklah memakainya di malam hari.



PERMASALAHAN KELIMA:




✒ Bersambung insya Allah




•••━══ ❁✿❁ ══━•••




✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 20 Rabi'ul Akhir 1441 H / 17 Desember 2019 M.




Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna



#NAFiqih #NAFQ203

===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:



Channel Telegram



Website 







Lebih baru Lebih lama