Hukum Perayaan Hari Ibu?





------------------------------

Hukum Perayaan Hari Ibu?

------------------------------





Pertanyaan Kelima dari Fatwa Nomor:7912




(Nomor bagian 3; Halaman 86)





🖍Pertanyaan 5:



Pada hari apakah tepatnya kaum Muslimin merayakan Hari Ibu? Apakah benar bahwa hari itu adalah hari bertambahnya umur Fatimah az-Zahra?




✏Jawaban 5:




❌"Kaum Muslimin tidak boleh merayakan apa yang dinamakan dengan "Hari Ibu", atau apa pun yang sejenisnya yang termasuk perkara-perkara bid'ah.



🔖 Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam :


"Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak."



🤚Merayakan Hari Ibu ini


● tidak termasuk perbuatan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,

● juga tidak termasuk perbuatan para sahabat Radhiyallaahu 'Anhum,

● dan juga bukan termasuk amal perbuatan ulama salaf.



☝🔥 Perbuatan itu merupakan bid'ah dan menyerupai perbuatan orang kafir."






Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.



Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa



Anggota: Abdullah bin Qu'ud

Anggota: Abdullah bin Ghadyan

Wakil Ketua Komite: Abdurrazzaq Afifi

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



sumber :  http://alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=809&PageNo=1&BookID=3




┈┈✿❁✿••✿❁✿┈┈



>>Turut menyebarkan:


¤ WA Syarhus Sunnah Lin Nisaa'




●○●🌸🌸🌸●○●



📬 Diposting ulang hari Jum'at, 23 Rabi'ul Akhir 1441 H / 20 Desember 2019 M



📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀





Lebih baru Lebih lama