Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 184 )




KAJIAN FIKIH 




Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله




KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 2


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



CATATAN:



Jika terhalang ketika melihat hilal, tertutup dengan awan, atau adanya angin kencang yang menerbangkan pasir (sehingga cuaca gelap) pada malam 30 Sya'ban, maka apa yang harus dilakukan❓


Yang rajih bahwa haram berpuasa pada hari itu, akan tetapi jika imam menetapkan wajib berpuasa di hari itu dan memerintahkan manusia untuk berpuasa, maka tidak boleh menentangnya, dengan cara tidak menampakkan secara terang-terangan di hadapan manusia bahwa dia tidak berpuasa pada hari itu dan hendaklah dia tidak berpuasa secara rahasia (yakni tidak makan dan minum di hadapan manusia).



Keterangan penerjemah:


Sehingga tidak menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin, sebagian ada yang berpuasa dan sebagian ada yang tidak berpuasa.



DALIL-DALIL TENTANG HARAMNYA BERPUASA DI HARI ITU



1. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


لا تقدموا رمضان بصوم يوم أو يومين إلا رجل كان يصوم صوما فليصمه. (متفق عليه). 


"Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka hendaklah (boleh) dia berpuasa." (Muttafaqun 'alaih)



Keterangan penerjemah:


Dilarang mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya. Maksudnya dilarang berpuasa pada tanggal 29 dan 30 Sya'ban, kecuali yang dibolehkan adalah orang yang terbiasa puasa-puasa sunnah Senin-Kamis atau orang yang biasa puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh, maka mereka ini boleh puasa pada tanggal 29 atau 30 Sya'ban jika hari itu bertepatan dengan kebiasaannya dia berpuasa. (Selesai Keterangan pen.).


Jika dia tidak terbiasa puasa-puasa sunnah di hari itu, lalu dia puasa di hari yang meragukan tersebut (yakni puasa tanggal 29 atau 30 Sya'ban), maka berarti dia melanggar larangan dengan mendahului Ramadhan sehari atau dua hari sebelumnya.



2. Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:


هلك المتنطعون.


"Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan."
HR. Muslim (2670)



Maka berpuasa di hari-hari syak (yang meragukan), yakni tanggal 29 dan 30 Sya'ban adalah termasuk Mutanaththi'un (berlebih-lebihan) dalam ibadah.


Adapun kalau alasannya adalah Ikhtiyath (hati-hati), maka hati-hati dalam perkara ini bukanlah pada tempatnya.



3. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


الشهر تسع وعشرون ليلة، فلا تصوموا حتى تروه، فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين.


"Bulan (Qamariyyah) itu 29 malam, maka janganlah kalian puasa sehingga melihat bulan, jika tertutup bulan atas kalian, maka sempurnakanlah hitungannya 30."
HR. Al-Bukhari (1808).



Makna sabda beliau sempurnakan hitungannya menjadi 30 ini adalah perintah, dan asal perintah itu adalah wajib, maka jika bulan tidak kelihatan, wajib menyempurnakan bulan Sya'ban 30 hari, maka haram puasa di hari itu (yakni tanggal 30 Sya'ban).




•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Diposting ulang hari Sabtu, 2 Ramadhan 1441 H / 25 April 2020 M



#NAFiqih #NAFQ184



===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram



Website 









Lebih baru Lebih lama