HUKUM TERKAIT JANIN YG KEGUGURAN




HUKUM TERKAIT JANIN YG KEGUGURAN



Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah 


"Janin yang keguguran apabila dia meninggal sebelum usia empat bulan, maka dia bukan manusia. Bahkan dia adalah sepotong dari daging yang bisa dikuburkan di tempat mana saja. Tidak perlu dimandikan dan tidak perlu dikafani dan juga tidak dishalatkan, serta tidak dibangkitkan nanti pada hari kiamat.

Dan apabila telah berusia lebih dari empat bulan, maka berarti dia telah ditiupkan padanya ruh, dan sudah menjadi manusia. Maka apabila mengalami keguguran, sang janin harus dimandikan, dikafani, dishalatkan dan diberi nama dan di aqiqahi."


📑 Majmu Al-Fatawa 25/225


💽||_Join chanel telegram 



🌏||_Kunjungi :




🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁


📬 Diposting ulang hari Jum'at, 2 Muharram 1442 H / 21 Agustus 2020 M







🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀









 

Lebih baru Lebih lama