KISAH SEGUCI EMAS



 KISAH SEGUCI EMAS



Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,



اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ: خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ. وَقَالَ الَّذِي لَهُ الْأَرْضُ: إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا. فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ: أَلَكُمَا وَلَدٌ. قَالَ أَحَدُهُمَا: لِي غُلَامٌ. وَقَالَ الآخَرُ: لِي جَارِيَةٌ. قَالَ: أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا


Ada seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari seseorang. Ternyata, di dalam tanahnya itu terdapat seguci emas. Lalu, berkatalah orang yang membeli tanah itu kepadanya, “Ambillah emasmu! Sebetulnya, aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.”

Si pemilik tanah berkata kepadanya, “Sungguh, saya menjual tanah ini kepadamu berikut isinya.”

Akhirnya, keduanya menemui seseorang untuk menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat sebagai hakim itu, “Apakah kamu berdua mempunyai anak?”

Salah satu dari mereka menjawab, “Saya punya seorang anak laki-laki.”

Yang lain menimpali, “Saya punya seorang anak perempuan.”

Kata sang hakim, “Nikahkanlah mereka berdua. Berilah mereka belanja dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua.”



°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°


Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengisahkan bahwa transaksi yang mereka lakukan berkaitan dengan sebidang tanah. Si penjual merasa yakin bahwa isi tanah itu sudah termasuk dalam transaksi mereka. Sementara itu, si pembeli berkeyakinan sebaliknya; isinya tidak termasuk dalam akad jual beli tersebut.

Kedua lelaki ini tetap bertahan, lebih memilih sikap wara’. Mereka tidak mau mengambil dan membelanjakan harta itu karena adanya kesamaran, apakah halal baginya ataukah haram?

Mereka juga tidak saling berlomba mendapatkan harta itu, justru menghindarinya. Simaklah apa yang dikatakan si pembeli tanah, “Ambillah emasmu! Sebetulnya, aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.”

Barangkali kalau kita yang mengalami, masing-masing akan berusaha cari pembenaran, bukti untuk menunjukkan dirinya lebih berhak terhadap emas tersebut. Akan tetapi, bukan itu yang ingin kita sampaikan melalui kisah ini.

Hadits ini menerangkan ketinggian sikap amanah mereka dan tidak adanya keinginan mereka mengaku-aku sesuatu yang bukan haknya. Demikian pula sikap jujur serta wara’ mereka terhadap dunia, tidak berambisi untuk mengangkangi hak yang belum jelas siapa pemiliknya. 

Kemudian muamalah mereka yang baik, tidak hanya menimbulkan kasih sayang sesama mereka, tetapi juga menumbuhkan ikatan baru berupa perbesanan, dengan disatukannya mereka melalui perkawinan putra putri mereka. Bahkan, harta tersebut tidak pula keluar dari keluarga besar mereka. Allahu Akbar.



⚪ WhatsApp Salafy Indonesia

⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy



💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎


📬 Diposting ulang hari Jum'at, 17 Dzulhijjah 1441 H / 7 Agustus 2020 M





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama