Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 10)

Dari kitab:

  ﻓﻘﻊ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ 

 ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ. ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ , ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ : ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ 


Kajian fiqh pekan yang lalu kita sampai pada fardhu-fardhu wudhu', kita sampai pada yang ke lima yakni Tartib / Urut. Yang berikutnya dijelaskan oleh Syekh Utsaimin : Apakah tartib itu gugur jika lupa? Maksudnya pent : Apakah tartib / berurutan dalam membasuh anggota-anggota wudhu' yang itu merupakan FARDHU wudhu', bisa gugur fardhunya, jika ada yang terlupa ketika membasuh anggota wudhu' ?

Apakah SAH wudhu'nya ? Jawabannya : Ini masalah KHILAF fiqhiyyah dikalangan ulama' Rahimahullah, ada beberapa pendapat : Pendapat pertama : GUGUR tartib jika karena LUPA atau JAHIL. Yakni SAH wudhu'nya. Sebab itu UDZUR, sebagaimana tartib dalam SHALAT juga gugur karena lupa begitupula wudhu'. Pendapat kedua : TIDAK GUGUR karena lupa sebab tartib itu FARDHU. Dan fardhu tidak bisa gugur karena lupa. Sedang diQIYASkan/diSAMAkan dengan shalat itu tidak benar. Sebab shalat itu ibadah tersendiri. Sedangkan wudhu' merupakan ibadah dalam kesatuan yang tidak terpisah. Maka TARTIB / berurutan ketika berwudhu' tidaklah sama dengan tartib dalam shalat, dalam ruku' dan sujud.

Misalnya, orang shalat sujud dahulu sebelum ruku' karena lupa, maka kami katakan shalatnya tidak sempurna.

Maka jika dikatakan tartib bisa gugur karena lupa, tidak bisa diterima pendapat seperti itu . Beda jika hal itu terjadi pada orang jahil / bodoh yang datang dari dusun / desa, jauh dari majlis ilmu, yang karena jahilnya dia terbiasa berwudhu' dengan cara mencuci wajah, kedua tangan dan kedua kaki, baru kemudian mengusap kepala, yakni wudhu'nya tidak tartib/urut.

Maka orang semacan itu ada UDZUR baginya yakni karena jahilnya, maka SAH wudhu'nya. Sebagaimana Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ memberi udhur kepada banyak orang karena kejahilan mereka dalam hal ini . Maka kesimpulannya : TARTIB tidak gugur karena lupa, kecuali karena kejahilan seperti contoh diatas. 


FARDHU wudhu' yang ke : 6. AL MUWAALAAT / Bersambung. Yakni ketika membasuh anggota-anggota wudhu' difardhukan bersambung tidak terputus. Disyaratkan bersambung karena dalil firman Allah Ta'la :


 ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺃﻣﻨﻮﺍ ﺍﺫﺍ ﻗﻤﺘﻢ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻓﺎﻏﺴﻠﻮﺍ ﻭﺟﻮﻫﻜﻢ...
  "Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian akan mendirikan shalat maka cucilah wajah kalian ..."  
(QS. Al-Maidah :6)


Maka membasuh anggota-anggota wudhu' dalam ayat diatas difardhukan bersambung, tidak terputus. Dalil dari sunnah : 

Bahwa Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ senantiasa berwudhu' dengan MUWAALAAT, bersambung. Bahkan ketika beliau melihat seseorang berwudhu' dan ditumitnya ada seujung kuku yang kering tidak terkena air wudhu', beliau perintahkan orang itu untuk memperbaiki wudhu'nya.

Dan dalam Sohih Muslim dari hadits Umar ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ


 ﺍﺭﺟﻊ ﻓﺄﺣﺴﻦ ﻭﺿﻮﺋﻚ  
"Kembalilah berwudhu' dan perbaiki wudhu'mu."


Apa yang dimaksud muwaalat?

Makna MUWAALAAT = Tidak menghentikan wudhu' sebelum selesai. CONTOH :

Ketika selesai mencuci wajah, berhenti agak lama, dan tidak langsung mencuci kedua tangan, bahkan sampai wajahnya KERING dari air wudhu'. Maka inilah wudhu' tidak muwaalaat, padahal muwaalaat fardhu wudhu'. Maka HUKUMNYA : MENGULANG wudhu'. Dalilnya :

Perintah Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ kepada seseorang yang tidak sempurna wudhu'nya, untuk mengulang kembali. Dalam riwayat Abu Dawud:


 ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﻌﻴﺪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ 

 "Beliau perintahkan dia untuk mengulangi wudhu."


Pent. Tidak diperintah hanya mencuci kaki , tapi diperintah mengulang wudhu' secara keseluruhan dari awal. MAKA yang SHOHIH : TARTIB dan MUWAALAAT adalah FARDHU WUDHU' BERSAMBUNG insyaAllah. ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ. ﺃﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ : ﺃﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻲ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ WA.Nisaa' As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama