Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 3)



ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺗﻠﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻟﺎﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ
ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ و ﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

MELANJUTKAN  KAJIAN FIQH

Dari kitab :

 ﻓﻘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ 

        ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ


HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA/TEMPAT EMAS DAN PERAK


Yang shohih/benar menggunakan bejana/wadah/tempat yang terbuat dari bahan emas dan perak untuk selain tempat makan dan minum hukumnya BUKAN HARAM (MUBAH) .

Karena Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
hanya melarang menggunakannya khusus untuk tempat makan dan minum, beliau adalah orang yang paling fasih dan sangat jelas dalam berbicara, tidak mengkhususkan sesuatu dalam hukum kecuali ada sebabnya, andaikata beliau menghukumi secara umum larangan itu pasti beliau melarang dengan lafadz :
” ﻟﺎ ﺗﺴﺘﻌﻤﻠﻮﻩ ” jangan kalian gunakan !!

Beliau melarang menggunakannya hanya khusus untuk makan dan minum, sebagai dalil untuk selainnya hukumnya BOLEH.

Karena banyak manusia memanfaatkan wadah dari emas dan perak sebagai wadah/tempat menyimpan sesuatu.

Andaikata diharamkan secara mutlak pastilah Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
memerintahkan untuk memusnahkan wadah-wadah / bejana-bejana tersebut dari muka bumi. Sebagaimana contoh: Beliau tidak membiarkan sesuatu yang ada GAMBAR makhluq kecusli pasti beliau hilangkan gambar tersebut karena haramnya gambar secara mutlak.

Andaikata bejana emas dan perak haram secara mutlak Beliau tidak akan membiarkannya tetap ada untuk bisa dipergunakan.

Dalilnya bahwa Ummu Salamah sebagai perawi hadits berikut :

ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﺸﺮﺏ ﻓﻲ ﺍﻧﻴﺔ ﺍﻟﻔﻀﺔ ﺍﻧﻤﺎ ﻳﺠﺮﺟﺮ ﻓﻲ ﺑﻂﻨﻪ ﻧﺎﺭ ﺟﻬﻨﻢ

”Yang minum dari bejana perak sesungguhnya mendidih di perutnya api jahanam.”
     
Ummu Salamah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ mempunyai sebuah wadah terbuat dari perak yang dipergunakan sebagai tempat rambut Rosulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ , yang kemudian orang-orang menggunakannya sebagai “obat” dengan izin ALLAH mereka sembuh dengannya karena barokah rambut Beliau.

Dalam shahih Bukhori, hadits menjelaskan bolehnya menggunakan bejana perak selain untuk makan dan minum, yang benar TIDAK  HARAM  kecuali yang diharamkan ALLAH dan RasulNya adalah bejana yang digunakan untuk makan dan minum.

Adapun mengapa Rasul ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  mengkhususkan larangan untuk wadah makan dan minum?
Karena orang yang menggunakan tempat makan minum terbuat dari emas dan perak nampak sekali perbedaannya dengan orang yang memanfaatkan sebagai wadah / tempat menyimpan sesuatu dari barang-barangnya, keadaannya lebih tersembunyi dari pada yang memakainya untuk tempat makannya yang jelas bisa dilihat orang yang akhirnya muncul FAKHR berbangga diri dalam makan dan minumnya.

HUKUM menggunakan KULIT BANGKAI

Apabila bangkai binatang TERNAK yang halal, maka BOLEH memanfaatkan kulitnya, tapi tentunya setelah disama’ karena setelah disama’ akan hilang kotorannya juga hilang baunya sehingga menjadi SUCI dan MUBAH /BOLEH memanfaatkan dan menggunakannya untuk segala keperluan, bahkan meskipun belum kering ,inilah pendapat yang rojih sebab ia telah suci, sebagaimana Rosulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ  bersabda :

ﻳﻂﻬﺮﻫﺎ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻘﺮﻅ

Artinya :

(kulit binatang) telah tersucikan dengan air dan dengan disama’. “

Adapun jika binatangnya tidak halal sembelihannya, maka ada khilaf dikalangan para ulama’, ALLAHU a’lam.

Apakah kulit bangkai najis ?!
-apabila bangkai binatang itu suci, maka kulitnya suci pula.
-apabila bangkai itu najis maka kulitnya juga najis.

Contoh bangkai yang suci: ikan, seperti firman ALLAH TA’ALA :

ﺍﺣﻞ ﻟﻜﻢ ﺻﻴﺪ.ﺍﻟﺒﺤﺮ ﻭﻃﻌﺎﻣﻪ ﻣﺘﺎﻋﺎ ﻟﻜﻢ

"Dihalalkan untuk kalian hasil buruan laut dan sebagai makanan untuk kalian."
[Q.S. Al Maidah : 96]

Berkata Ibnu Abbas ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ :
ﺻﻴﺪﻩ : apa yang diambil dr laut dalam keadaan masih hidup.
ﻃﻌﺎﻣﻪ : yang diambil dari laut sudah mati / bangkai
Keduanya halal dimakan.

Adapun bangkai yang najis, najis pula kulitnya.

Ini termasuk dalam keumuman BANGKAI, seperti yang ada dalam ayat :

ﺍﻟﺎ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻴﺘﺔ ﺍﻭ ﺩﻣﺎ ﻣﺴﻔﻮﺣﺎ ﺍﻭ ﻟﺤﻢ ﺧﻨﺰﻳﺮﻓﺎﻧﻪ ﺭﺟﺲ

”Kecuali (makanan yang haram) bangkai, darah yang mengalir dan daging babi .“
[Q S. Al An’am : 145]

Itulah yang najis, tidak pula halal untuk dimakan. Maka bangkai, mati tidak dengan disembelih itu najis, najis pula KULITnya.

AL ISTINJA’  

 menurut bahasa arti istinja’ : ﺍﻟﻘﻂﻊ   memutus.
 menurut istilah : menghilangkan sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan menggunakan air, inilah yang dimaksud memutus atau menghilangkan najis.

Yang shohih menghilangkan najis / istinja’ dengan batu dinamakan ISTIJMAR.
 menghilangkan najis dengan air dinamakan ISTINJA’.

Bersuci dengan air adalah yang paling sempurna.

ADAB -ADAB ISTINJA’

Afwan bersambung pekan depan.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ و ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ
ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﺑﻨﺖ ﻋﻠﻲ


WA. Nisaa' As-Sunnah.

Lebih baru Lebih lama