Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 7)



KAJIAN KITAB  FIQH 

        ﻓﻘﻪ

    ﺍﻟﻤﺮﺃﻩ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ . ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ
       

Setelah hukum khitan, Syekh Utsaimin ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ  menjelaskan dalam kitab fiqhnya ini tentang :

RAMBUT  WANITA

HUKUM menyemir rambut dengan warna hitam yang dicampur dengan pacar/inai :
Menyemir rambut dengan warna hitam murni hukumnya HARAM , karena Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
bersabda ketika melihat rambut seseorang telah memutih :
ﻏﻴﺮﻭﺍ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﻴﺐ ﻭﺟﻨﺒﻮﻩ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ

” Rubahlah uban ini, dan jauhi warna hitam.“

Adapun jika warna hitam DICAMPUR dengan warna lain maka hukumnya BOLEH. pent. Warna hitam dicampur merah berubah menjadi warna kecoklatan,ini boleh.
HUKUM menyemir rambut, dan diwarnai dengan warna apa ?
Menyemir/mewarnai rambut yang sudah putih hukumnya SUNNAH karena ada perintah dari Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
     
Diwarnai dengan warna apapun boleh kecuali warna HITAM, karena Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ melarang warna hitam, dari sabdanya :
ﺟﻨﺒﻮﻩ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ

” Jauhi warna hitam.“
       
Ada ancaman dalam hadits bagi mereka yang mewarnai rambut dengan warna hitam, maka WAJIB bagi seorang mukmin untuk menjauhi warna hitam karena adanya larangan dan ancaman bagi pelakunya, juga karena yang mewarnai rambut dengan warna hitam seolah-olah menentang SUNNATULLAH ‘Azza wa Jalla dalam penciptaanNya, karena rambut seseorang yang masih MUDA berwarna hitam, maka ketika berubah menjadi putih karena usia TUA, atau karena sebab lain, dia berusaha menolak sunnatullah ini ingin mengembalikan seperti dulu ketika masih muda, maka ini sama dengan ingin merubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla, disamping itu juga orang yang sudah tua ketika mewarnai rambutnya dengan warna hitam akan kelihatan aneh, wajah tua tapi rambut hitam, bahkan sering nampak warna putih dipangkal rambutnya.seperti kata penyair :

Dihitamkan ujungnya
Dan nampak putih pangkalnya,
Tidak ada kebaikan
Bagi yang menyembunyikan aslinya.

HUKUM :

* Mencabut bulu ketiak

* Memotong kuku

* Memotong rambut

  kemaluan/farji

Mencabut bulu ketiak termasuk FITHRAH yang Allah syariatkan kepada makhluqNya, begitu pula memotong kuku dan kumis dan mencukur rambut kemaluan.
Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ telah menentukan WAKTU untuk memotong kumis,rambut kemaluan,bulu ketiak, dalam kurun waktu maksimal 40 hari,tidak lebih dari empat puluh hari.
Apabila Rasulullah ﻋﻠﻴﻪ ﺍﺻﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ  telah menentukan waktu maksimal untuk ummatnya, sebab jika lebih dari itu kuku akan semakin panjang, rambut ketiak semakin lebat, maka maksimal waktu empat puluh hari untuk membersihkannya.

Anehnya mereka yang jahil membiarkan kukunya panjang sehingga menumpuk tersimpan kotoran dibawah kukunya, mereka ini mengingkari fithrahnya juga menyelisihi sunnah yang telah diperintahkan oleh Rasulullah  ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
bahkan beliau tentukan batas waktunya untuk umatnya.

Bagaimana mungkin mereka melakukan itu padahal mudhorotnya dalam kesehatan akan menimpa dirinya sendiri, belum lagi mudhorot yang lebih besar karena menyelisihi syari’at.

Maka seharusnya kaum muslimin berjalan melewati garis yang digambarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
yakni untuk melakukan sunnah yang merupakan fithrah ini memotong kuku dan kumis, mencukur rambut kemaluan dan mencabut bulu ketiak.
Pent. Adapun memotong kuku, yang disunnahkan dan selalu dilakukan oleh Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
adalah hari JUM’AT, meskipun pernah pula beliah memotong kuku dihari KAMIS. Allahu a’lam.

HUKUM MEMANJANGKAN KUKU :

Hukum memanjangkan kuku adalah MAKRUH kalau tidak dikatakan HARAM, karena Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ membatasi waktu memotong kuku tidak boleh lebih dari 40 hari.
Anehnya mereka yang mengaku sebagai orang modern, sebagai orang yang punya peradaban, membiarkan kukunya panjang padahal tersimpan dibawah kuku yang panjang kotoran, bakteri dan yang nampak akhirnya mirip seperti binatang.

Karena itu Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda :
ﻣﺎ ﺃﻧﻬﺮ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﺫﻛﺮ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻜﻞ , ﺍﻟﺎ ﺍﻟﺴﻦ ﻭﺍﻟﻆﻔﺮ , ﺍﻣﺎ ﺍﻟﺴﻦ ﻓﻌﻆﻢ , ﻭﺍﻣﺎ ﺍﻟﻆﻔﺮ ﻓﻤﺪﻯ ﺍﻟﺤﺒﺸﺔ

”Apa yang dialirkan darah dan disebut nama Allah (ketika menyembelih binatang), maka makanlah, kecuali (binatang yang mati) karena gigi dan kuku.”

Yakni mereka binatang buas menjadikan kukunya yang panjang sebagai pisau untuk mencakar, membunuh dan memotong-motong daging mangsanya, inilah adat kehidupan binatang buas dengan khas kukunya yang panjang, maka tidak heran manusia yang katanya modern dengan kuku panjangnya mirip binatang buas,wal ‘iyadhu billah !
HUKUM MEMOTONG RAMBUT bagi WANITA :
Bersambung .

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ

ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻲ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ
WA. Nisaa’ As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama