Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 9)



KAJIAN  KITAB

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ

ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ

     -----------------------


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ.
ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :

ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

4. Yang harus dilakukan wanita haidh setelah selesai haidhnya :


       Yang harus dilakukan setelah selesai haidhnya adalah MANDI.
Yakni dengan menggunakan air dengan niat thaharah/bersuci untuk seluruh badannya.
Dalilnya sabda Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :

ﻓﺎﺫﺍ ﺃﻗﺒﻠﺖ ﺣﻴﻀﺘﻚ ﻓﺪﻋﻲ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﺫﺍ ﺃﺩﺑﺮﺕ ﻓﺎﻏﺘﺼﻠﻲ ﻭﺻﻠﻲ

 "Maka apabila datang haidhmu , tinggalkan shalat , dan jika telah selesai maka mandilah dan shalatlah". HR.Bukhori.

SIFAT/CARA MANDI :


       Hendaknya dia berniat menghilangkan hadats atau berniat thaharah untuk shalat , lalu membaca bismillah , kemudian mengguyurkan air keseluruh tubuhnya dan membasahi pangkal2 rambut serta kulit kepalanya,dan dia tidak harus mengurai rambutnya jika dikepang , tetapi cukup membasahinya dengan air . Baik pula menggunakan air bercampur daun bidara atau bahan prmbersih lainnya/sabun/shampo.
Disunnahkan mengambil kapas yang diberi minyak wangi misk atau lainnya dan mengoleskannya didalam farji setelah mandi , berdalilkan perintah Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ kepada Asma' agar melakukan hal itu.HR.Shahih Muslim.

Keterangan pent.
Secara terperinci kami urutkan/tertipkan tata cara mandi suci dari haidh sebagai berikut :

1. Niat (dalam hati) untuk mengangkat hadats dan bersuci untuk shalat.
2. Membersihkan qubul dan dubur , dari sisa2 darah haidh dengar air dan sabun sampai bersih.
3. Membaca bidmillah dalam hati jika berada dalam kamar mandi.
4. Berwudhu' sempurna kecuali mencuci kedua kaki.
5. Menyela-nyela rambut dan kulit kepala , dengan semua jari-jari yang dibasahi drngan air.
Bagi yang berambut panjang dan dikepang , tidak diharuskan mengurai rambutnya,cukup dibasahi dengan air.
6. Menuangkan air diatas kepala tiga kali.
7. Menuangkan air diatas bahu kanan satu kali
8. Menuangkan air diatas bahu kiri satu kali
9. Mencuci/menyiramkan air ke kedua kaki
10. Mengoleskan minyak misk atau semisalnya kedalam farji (dengan kapas).

Bagus menggunakan air yang dicampur daun bidara , atau boleh menggunakan sabun dan shampo ketika mandi suci dari haidh.
Meskipun tidak tertip urutan seperti diatas , boleh dan sah mandinya , ysng terpenting menyiramkan air keseluruh tubuh dan kepalanya , hanya saja disunnahkan berwudhu' sebelum mandi , dan mendahulukan tubuh sebelah kanan ketika mandi , juga sunnah mengoleskan minyak wangi kedalam farji ketika selesai mandi.

CATATAN  PENTING:

Wanita haidh atau nifas , jika suci sebelum.matahari terbenam , ia harus shalat DZUHUR dan ASHAR untuk hari itu.
 

Jika suci sebelum shubuh , dia harus shalat MAGRIB dan ISYA' untuk malam itu.

MENGAPA ?
Karena waktu shalat yang kedua (Ashar atau Isya') itupun waktu bagi shalat yang pertama (Dzuhur dan Maghrib) ketika ada udhur.
Juga sebabnya , karena dua waktu shalat itu , dhuhur dan Ashar bisa di jama' . begitu pula maghrib dan Isya'.

Syaikhul.Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam fatwanya mengatakan :
"Karena itu jumhur ulama' seperti Imam Malik , Imam Syafi'i dan Imam Ahmad , jika wanita telah suci dari haidhnya diwaktu akhir siang , dia harus melakuksn shalat dzuhur dan Ashar kedua-duanya.Hal ini seperti yang dinukil dari Abdul Rahman bin Auf , Abu Hurairah dan Ibnu Abbas , karena kedua waktu tersebut adalah milik kedua shalat itu ketika ada udzur.


Maka jika dia suci diakhir siang , berarti dzuhur (disaat ada udzur) dsn waktunya masih ada , maka dia harus melakukan shalat dzuhur sebelum shalat Ashar .


Jika dia suci diakhir malam , berarti maghrib ketiks ada udzur , dan waktunya masih ada ,maka dia harus shalat maghrib dulu sebelum shalat isya'.
(Syaikhul Islam , Majmu' al-fatawa .juz 23,hal 335).
 

Adapun jika baru masuk waktu shalat lalu dia haidh atau nifas , sedangkan dia belum shalat , menutut pendapat yang rajih/kuat dia TIDAK WAJIB QADHA' shalat yang belum dikerjakan diawal waktu itu , dimana telah terdahului datangnya haidh atau nifas.

       Yang lebih jelas dalilnya adalah madzhab Abu Hanifah dan Malik , yakni dia tidak mewajibkan qadha' , karena qadha' itu menjadi wajib karena adanya perkara baru yang mengharuskan untuk mengqadha' , sedangkan dalam permasalahan ini tidak ada hal lain yang mengharuskan wajib qadha' , disamping itu dia hanya MENGULUR waktu sedikit yang masih dalam batas BOLEH , karena itu dia tidsk dituduh melalaikan kewajiban.


Adapun orang yang tertidur atau lupa , meskipun dia juga tidak dituduh melalaikan kewajiban ,maka shalat yang dia lakukan ketika dia bangun atau ingat , bukan dinamakan qadha' , tetapi itu adalah waktu shalat yang semestinya dia lakukan ketika dia terjaga dan ingat.

HUKUM  ISTIHADHAH.


BERSAMBUNG.

ﻭﺻﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ.

ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻲ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ
 




WA.Nisaa' As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama