Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 8)



KAJIAN  KITAB

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ

ﻋﻠﻰ ﺍﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ

--------------------------


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ . ﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ , ﺍﻣﺎ ﺑﻌﺪ :
ﺍﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ

       Melanjutkan kajian kita , pekan lalu sampai pada bab 3 , yakni hukum tentang haidh .
 

FAEDAH tentang cairan/flek kuning dan coklat :

FLEK/cairan kuning : yakni seperti nanah yang kekuning-kuning-an.
FLEK/cairan coklat : seperti warna air yang kotor dan keruh.
 

Jika keluar dari wanita flek coklat atau kuning pada hari2 kebiasaan haidhnya , maka itu dihukumi darah HAIDH , maka hukum yang berkenaan dengan haidh berlaku pada kasus ini.
 

Jika keluar flek coklat dan kuning bukan pada hari2 kebiasaan haidhnya,maka JANGAN HIRAUKAN!!! dan dirinya dihukumi SUCI .
Yakni tetap shalat,puasa,jima' dll. Pent.

Dalilnya :
Perkataan shahabiyah Ummu 'Athiyyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ

ﻛﻨﺎ ﻟﺎ ﻧﻌﺪ ﺍﻟﻜﺪﺭﺓ ﻭﺍﻟﺼﻔﺮﺓ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻂﻬﺮ ﺷﻴﺊﺍ .

" Dahulu (dimasa Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ)
kami tidak menghiraukan cairan flek coklat dan kuning yang keluar setelah suci dari haidh".
HR.Abu Dawud.

Al Bukhari juga meriwayatkan hadits yang sama tapi tanpa lafadz "setelah suci".
 

Atsar/perkataan shabiyah diatas , menurut ulama' hadits dihukumi sebagai hadits MARFU' , karena dianggap adanya taqrir/persetujuan dari Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .
 

Maka KESIMPULANNYA :
Flek coklat dan kuning yang keluar sebelum suci adalah haidh dan berlaku konsekwensi hukum haidh.

KETERANGAN  pent :
1. Jika flek keluar pada hari2 haidh , diawal atau diakhirnya , maka dihukumi darah haidh.
Contoh :
Kebiasaan haidh datang tgl 1 sampai tanggal 7 ,
tgl 1 - keluar flek
tgl 2 - keluar flek
tgl 3-5 - keluar darah
tgl 6-7 - keluar flek lagi
Maka semua hati itu dari tanggal 1 - 7 dihukumi HAIDH,meskipun keluarnya bukan darah tapi hanya flek-flek.

2. Jika flek coklat dan kuning keluar BUKAN dihari-hari kebiasaan haidh , itu BUKAN HAIDH.
Contoh :
Kebiasaan haidh tanggal 1 - 7 :
setelah suci tanggal 7 ,
tanggal 8 - keluar flek
tanggal 9 - keluar flek
Maka tanggal 8 dan 9 itu BUKAN HAIDH , dia tetap shalat dll.Karena :
a). Keluarnya setelah suci
b). Keluarnya bukan pada
      hari2 kebiasaan haidh.

FAEDAH yang lain :

BAGAIMANA cara mengetahui SELESAInya haidh ?


Diketahui dengan berhentinya darah haidh , yakni dengan DUA TANDA:

1. ﻗﺼﺔ ﺑﻴﻀﺎﺀ  
Qasshah Baidho'
Keluar CAIRAN PUTIH setelah berhentinya darah haidh , yakni cairn kental putih , atau kadang-kadang tidak berwarna putih , dan bisa berubah-rubah warna sesuai dengan kondisi wanitanya.

2. ﺍﻟﺠﻔﻮﻑ
Al Jufuf , yakni kering.
Yaitu dengan cara memasukkan kapas kedalam farjinya , kemudian mengeluarkannya lagi , dan terlihat dikapasnya KERING , tidak ada noda,tidak ada flek coklat ataupun flek kuning.

KETERANGAN Pent.
Jika kapas yang dikeluarkan dari farji masih ada flek coklat maka belum suci .
Begitu pula jika dikapas ada sedikit flek kuning , artinya belum suci.
Sampai kapas betul-betul kering dan bersih dari darah dan noda flek, barulah suci dan harus mandi.
CATATAN :

Jika sudah suci dan mandi , lalu keluar :
* darah segar
* flek coklat atau kuning
semua itu.JANGAN DIHIRAUKAN !!!
Dia tetap suci , harus shalat dll dan tidak petlu mandi lagi,berdalilkan atsar Ummu Atiyah diatas yang menyatakan " kami tidak menghiraukan flek coklat dan kuning yang keluar setelah suci dari haidh".

4. KEWAJIBAN WANITA SETELAH SELESAI HAIDHNYA.


        Kewajiban wanita setelah haidhnya sselesai adalah MANDI dengan air,dan NIAT bersuci untuk seluruh tubuhnya.
Dalilnya :
Hadits Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ :

ﻓﺎﺫﺍ ﺍﻗﺒﻠﺖ ﺣﻴﻀﺘﻚ ﻓﺪﻋﻲ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﺫﺍ ﺃﺩﺑﺮﺕ ﻓﺎﻏﺘﺴﻠﻲ ﻭﺻﻠﻲ.

"Maka jika datang haidhmu , tinggalkanlah shalat , dan jika telah bethenti maka mandilah dan shalatlah".
HR.Al Bukhari.

SIFAT dan TATACARA MANDI .


Bersambung !

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ.

ﺍﺧﺘﻜﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ :
ﺍﻡ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺯﻳﻨﺐ ﻋﻠﻲ ﺑﺎﺣﻤﻴﺪ
 




 Wa.Nisaa' Assunnah
Lebih baru Lebih lama