Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 3)



Kajian dari kitab :

 ~تنبيها ت على احكام تختص با

 المو منا ت

لفضيلة الشيخ صالح بن فوزان الفوزان

Pengarang : As syaikh Sholeh fauzan Al fauzan


(Pertemuan ke 3)


2. Tentang Rambut Wanita

Hal-hal yang harus dilakukan dan dicegah oleh wanita dalam hal rambut dikepala dan alisnya, dan hukum mewarnai / menghiasi kulit dengan pacar serta menyemir rambut.
 
a) Wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkan panjang, dan haram mencukur rambutnya kecuali karena darurat.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu as-syaikh mufti kerajaan Saudi Arabia rahimahullah berkata: "Rambut kepala wanita tidak boleh dicukur, berdasarkan hadist riwayat An-nasai dalam sunannya dari Ali radhiallahu'anhu dan Al-Bazzar dalam musnadnya dengan sanadnya dari Usman radhiallahu'anhu,  serta ibnu jarir dengan sanadnya dari Ikrimah radhiallahu'anhu, mereka berkata  :

نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم ان نحلق المراة راسها

 
"Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambutnya"
 
Kaidah  :  suatu larangan jika datangnya dari nabi shallallahu'alaihi wasallam maka larangan itu menetapkan hukum pengharaman, selama tidak ada dalil lain yang menentangnya.

Mulla Ali Q, dalam kitabnya Al-Mirqat syarah Al-Misykat, berkata  :  kata penulis Al-Misykat  :  "seandainya wanita mencukur rambutnya, yang demikian itu karena rambut panjang mengurai kebelakang adalah merupakan ciri khas bagi wanita, dilihat dari bentuk dan keindahannya, adalah sama dipermisalkan dengan jenggot yang merupakan ciri khas bagi laki-laki.
 
Adapun memotong rambut wanita jika hal itu bukan untuk mempercantik diri, seperti karena tidak mampu membiayai perawatan rambut atau karena rambut itu ketika panjang sekali jadi merepotkan, maka tidak mengapa memotongnya sebatas keperluan. Seperti yang dilakukan oleh sebagian istri-istri nabi shallallahu'alahi wasallam sepeninggal beliau, sebab mereka tidak lagi butuh mempercantik diri sepeninggal beliau sehingga tidak lagi butuh memanjangkan rambut.
 
Namun, jika tujuan wanita memotong rambutnya untuk meniru-niru trend wanita kafir atau fasik atau meniru laki-laki, maka tidak diragukan bahwa itu haram, sebab adanya larangan tasyabbuh dengan laki-laki juga apabila tujuan memotong rambut untuk berhias diri dimata selain mahramnya, dzahirnya dalil menyatakan tidak boleh.
 
Guru kami syekh Muhammad Al-Amin As syinqiti rahimahullah, dalam kitabnya Adhwa 'al Bayan mengatakan :
" kebiasaan yang berlaku diberbagai negara, wanita memotong rambutnya pendek hampir ke pangkal rambut, inu adalah model barat/ eropa yang menyimpang dari apa yang dilakukan wanita muslimah dan wanita bangsa arab sebelum Islam. Hal ini termasuk penyimpangan dalam agama, akhlak, kepribadian, dll"

Selanjutnya beliau menjelaskan tentang hadits, "Bahwa sebagian istri Nabi shalallahu alaihi wassalam memotong rambutnya pendek sampai bahu (dan bahkan tidak melebihi dari daun telinga). Hal itu karena dahulu semasa hidup Rasulullah shalallahu alaihi wassalam mereka berhias di hadapan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, dan hiasan terindah mereka adalah rambut mereka. Maka setelah wafatnya beliau shalallahu alaihi wassalam, mereka memiliki hukum khusus yang tidak ada seorangpun wanita didunia ini bs disamakan dengan mereka, yakni bahwa mereka sudah tidak ada harapan sedikitpun untuk menikah lagi.
 
Sedangkan terputusnya harapan mereka untuk menikah lagi adalah putus harapan putus harapan yang tidak tercampur sedikitpun oleh keinginan -keinginan nafsu birahi.
Jadi mereka bagaikan wanita yang terus menerus menjalani masa 'iddah sepeninggal suami sampai mati karena ditinggal wafat Nabi shalallahu alaihi wassalam.

Dalam hal ini Allaah Ta'ala berfirman :

وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

"Dan tidak boleh kamu menyakiti hati Rasulullah dan tidak boleh menikahi istri-istrinya setelah ia wafat untuk selamanya. Sesungguhnya perbuata. Itu sangat besar (dosanya) disisi Allaah"
(Qs. Al-Ahzab : 53)


Sedangkan putus harapan selamanya dari (dinikahi) laki-laki kadang kala menjadi sebab adanya Rukhsah/keringanan untuk tidak lagi berhias diri, yang hal itu tidak dibenarkan tanpa adanya sebab itu.

Syaikh Muhammad Al Amin As Syinqity dalam kitabnya Adwa al Bayan hal 598-601, menyatakan :
" wanita tidak boleh mentaatu suaminya jija ia menyuruh untuk memotong rambutnya (pendek), karena seseorang tidak berhak untuk ditaati jika menyalahi perintah Allaah."
 
Maka hendaknya wanita muslimah memelihara dan merawat dengan baik rambutnya, hendaknya dikepang tiga, dan tidak boleh menggelungnya jadi satu diatas kepala atau ditengkuknya.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa Ii/145, berkata :
"Seperti yang dilakukan kebiasaan wanita-wanita pelacur mereka mengepang rambutnya menjadu satu lalu diletakkan diantara kedua bahunya".
 
Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mufti kerajaan Saudi Arabia rahimahullah menyatakan :
"Adapun yang dilakukan wanita muslimah dimasa ini dengan menyisir rambutnya terbelah dua, lalu menggelungnya jadu satu di kuduknya atau diatas kepala, seperti yang dilakukan wanita-wanuta Eropa, hal ini tidak boleh, karena ini tasyabuh dengan wanita-wanita kafir.
 
Rasulullah shalallahu alaihi wassalan bersabda, dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dalam hadits panjang :
"Dua manusia penghuni neraka yang belum pernah kulihat, orang-orang yang selalu membawa cemeti seperti ekor sapi, dengan cemeti itu mereka mencambuk orang-orang , dan wanita-wanita yang berbaju tapi telanjang, menyimpang dari agama, berjalan miring, melenggok-lenggok, kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, mereka tidak masuk Syorga dan tidak dapat mencium bau harum Syorga yang bau harumnya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.
(Hr. Muslim)

 
Sebagian ulama menafsirkan kata 'Ma'ilat 'Mumilat' dalam hadits diatas yaitu menyisur rambut dengan belahan miring (bukan dibelah rambut ditengah-tengah kepala), seperti model sisiran wanita pelacur, juga seperti wanita-wanuta barat, sayangnya wanita muslimah meniru gaya sisiran rambut seperti itu.

Sebagaimana wanita muslimah dilarang mencukur atau memendekkan rambut tanpa ada hajat kebutuhan yang dibenarkan syariat, wanita juga dilarang menyambung rambut, berdalilkan hadits dalam shahih Bukhari dan Muslim :

عَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

"Rasulullah shalallahu alaihi wassalam melaknat wanita yang menyambung rambut, dan wanita yang meminta menyambung rambut"

Disampung itu, menyambung rambut dengan rambut lain adalah "pemalsuan".
Termasuk menyambung rambut yang haram adalah memakai "WIG" (rambut palsu).
 
Imam Bukhari -Muslim dan lainnya meriwayatkan bahwa mu'awiyah radhiallahuanhu ketika tiba di Madinah, ia berkhutbah sambil mengeluarkan sanggul rambut, lalu beliau berkata :
" mengapa istri-istri kalian memakai seperti ini diatas kepala-kepala mereka?"
Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:

ما من امرا ة تجعل فى راسها شعرا من شعر عير ها الا كان زورا

"Tidaklah seorang wanita memakai dikepalanya rambut selain rambutnya kecuali itu adalah "pemalsuan".

B. Haram wanita menghilangkan rambut alisnya

 
Bersambung insyaaAllaah..
 
Diterjemahkan oleh Al Ustadzah Ummu Abdillah Zainab binti Ali hafizhahallah

 
 
 
Untuk 
Wa An- Nisaa As- Sunnah
Lebih baru Lebih lama