Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 11)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، الصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه، أما بعد،

In syaa Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu

FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH

Oleh: AL-IMAM MUQBIL BIN HADI AL-WADI'I RAHIMAHULLAH

نسأل الله العون
...

FATWA KELIMA:
PERINGATAN DARI PENYAMARAN MUBTADI' DENGAN NAMA DAKWAH

Soal:
Sebagian anak-anak perempuan dan pengajar perempuan yang berpegang dengan Al-Kitab dan As-Sunnah mengambil gambar-gambar para mujahidin dan meletakkannya di buku tulis, dan mereka katakan: "Ini boleh sebagai bentuk mengingat mereka saja" Maka apa hukum gambar-gambar tersebut dan hukum melihat ke gambar-gambar mujahidin dan ulama?

Jawab:
Mana dalil atas pengkhususan sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
"Setiap yang mengambil gambar (yang bernyawa, pent) tempatnya di neraka".

Dan beliau juga bersabda sebagaimana didalam hadits dari Ummu Habibah dan Ummu Salamah dan sungguh mereka berdua telah melihat gereja di Habasyah dan melihat apa-apa yang ada didalamnya dari gambar-gambar maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Mereka adalah sejelek-jelek makhluk disisi Allah, jika mati pada mereka seorang laki-laki yang shalih atau hamba yang shalih mereka membangun masjid diatas kuburannya dan mereka menggambarnya"

Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah 'seorang hamba yang shalih dan laki-laki yang shalih'. Maka darimana kita mendapatkan kekhususan gambar hamba yang shalih, laki-laki yang shalih dan mujahid??
Jawabannya: tidak ada pengkhususan!!! akan tetapi itu adalah hawa nafsu dan fanatik buta, dan jika bukan, sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana terdapat dalam Shahih Muslim

أَن ﻻَ ﺗَﺪَﻉَ ﻗَﺒْﺮًﺍ ﻣُﺸْﺮِﻓًﺎ ﺇِﻻَّ ﺳَﻮَّﻳْﺘَﻪُ ﻭَﻻَ صُورَةٌ إلَّا طَمَستَهَا

bahwa beliau memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk tidak membiarkan kuburan yang menggunduk kecuali meratakannya dan tidak membiarkan gambar kecuali menghapusnya.
Dan kata صورة nakirah dalam bentuk penafian maka dia menjadi umum yakni gambar apa saja tidak terkecuali, dan dikecualikan gambar yang bukan gambar makhluk bernyawa.

Sumber: Gharatul Asyrithah [1/96-97]
Dari kitab: Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah lil Wadi'iy rahimahullah hal.34.


Diterjemahkan oleh:
Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqoyyah Al-Ambuniyyah Hafizhahallah




WA. Nisaa' As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama