Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 21)




 KAJIAN KITAB

ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ

ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ بن ﻓﻮﺯﺍﻥ الفوزان


ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ، ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ



Melanjutkan kajian kita, pekan lalu kita sampai pada dua hadits sebagai dalil khusus tentang pakaian wanita dalam shalat.

Dua hadits tersebut menunjukkan bahwa wanita dalam shalatnya harus menutup kepala juga lehernya, yang ditunjukkan dalam hadits Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ.

Dan wajib pula menutup bagian lain dari tubuhnya hingga punggung kedua telapak kakinya dengan baju yang longgar (bukan menutup telapak kakinya hanya dengan kaos kaki, pen.), yang ini dijelaskan dalam hadits Ummu Salamah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ.

Dan boleh membuka WAJAH ketika shalat jika tidak ada laki-laki asing yang melihatnya, berdasarkan ijma' para ulama`.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam Majmu' Al-Fatawa (22/113-114): "Sesungguhnya wanita jika shalat sendirian, dia diperintah untuk berkerudung."

Sedangkan di luar shalat boleh dia tidak berkerudung jika di dalam rumahnya.

Maka berhias dengan pakaian syar'i yang menutup aurat (ketika shalat dan ibadah lainnya, pen.) adalah HAK Allah.

Karena itulah, meskipun sendirian tidak ada orang melihat, kita TETAP harus BERJILBAB ketika shalat, pen..

Selanjutnya beliau mengatakan, karena itu, tidak boleh seseorang thawaf di Ka'bah tanpa pakaian, meskipun dia sendirian dan di malam hari. Begitu pula tidak boleh shalat tanpa berpakaian meskipun dia shalat sendirian.

Aurat dalam shalat tidak ada hubungannya dengan aurat karena sebab PANDANGAN, baik langsung maupun tidak langsung".

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (2/328): "Wanita merdeka wajib menutup seluruh badannya ketika shalat, jika tersingkap sebagian dari tubuhnya, maka shalatnya tidak sah, kecuali terbuka sedikit dan itupun tanpa sengaja, demikian pula pendapat Al-Imam Malik, Al-Auza'i dan Asy-Syafi'i رحمهم الله."

3. Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni (2/258): "Wanita merapatkan tubuhnya ketika ruku' dan sujud, tidak merenggangkan lengan dan sikunya.
Dan ketika duduk, hendaknya duduk bersila, atau melipat kedua kakinya dan diletakkan di sebelah kanan, dan tidak duduk tawarruk maupun iftirasy, karena yang seperti itu lebih menutup auratnya."

Berkata Al-Imam An-Nawawi رحمه الله dalam Al-Majmu' 3/455: Berkata Imam Asy-Syafi'i ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ dalam Al-Mukhtashar:

"Tidak ada bedanya antara lelaki dan wanita dalam mengerjakan shalat, hanya saja wanita disunnahkan merapatkan bagian-bagian tubuhnya, atau merapatkan perutnya dengan kedua pahanya ketika sujud, semampunya dia menutup auratnya, saya suka wanita melakukan yang seperti itu ketika ruku' dan dalam seluruh shalatnya."

KETERANGAN PEN.:

Pendapat di atas adalah IJTIHAD dari Al-Imam Asy-Syafi'i juga Ibnu Qudamah, yang tidak disertakan DALIL yang shahih. Adapun dalil yang shahih Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda:
ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻛَﻤﺎَ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻤُﻮﻧِﻲ ﺃُﺻَﻠِّﻲ

"Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat."

Perintah dalam hadits di atas bukan untuk laki-laki saja, tapi UMUM untuk semua lelaki juga WANITA, sehingga kaifiyah/cara ruku', sujud dan duduk dalam shalat wanita SAMA dengan laki-laki.
Allahu a'lam.

Bersambung insya Allah.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين

  
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah.



WA. Nisaa` As-Sunnah.
Lebih baru Lebih lama