KAJIAN FIQH
Dari kitab:
ﺗﻨﺒﻴﻬﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺗﺨﺘﺺ ﺑﺎﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ
ﻟﻐﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻦ ﻓﻮﺯﺍﻥ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﺍﻟﺴﻠﺎﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﺎﻩ، ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ:
ﺃﺧﻮﺍﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺣﻤﻨﻲ ﻭﺭﺣﻤﻜﻢ الله
Melanjutkan kajian kita masih tentang shalat IED:
Pengikut madzhab SYAFI'I memberi batasan bagi keluarnya wanita untuk shalat ied, yang dibolehkan hanya wanita yang tidak cantik molek dan bertubuh indah.
Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu' (5/13):
"Berkata Al-Imam Syafi'i dan para ulama yang bermadzhab Syafi'i ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ:
- Disunnahkan keluar untuk shalat ied wanita yang tidak berperawakan cantik molek.
- Makruh bagi wanita yang cantik dan bertubuh indah keluar untuk shalat ied.
Selanjutnya dia berkata:
- Wanita jika keluar shalat ied disunnahkan berpakaian SEDERHANA, tidak boleh memakai pakaian MEWAH dan INDAH, disunnahkan membersihkan tubuh dengan air, dan MAKRUH memakai wewangian.
- Ketentuan hukum di atas untuk wanita TUA dan semisalnya yang sudah tidak menarik lagi.
- Sedangkan gadis remaja dan wanita yang cantik dan menarik, maka makruh kehadiran mereka dalam shalat ied, karena dikhawatirkan FITNAH akan menimpanya atau menimpa orang lain karenanya.
- Jika ada yang menyatakan: "Ini bertentangan dengan hadits Ummu 'Athiyyah." (Yang menganjurkan WANITA keluar untuk shalat ied, pen.).
Kami jawab:
"Ada hadits yang kuat yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ berkata:
ﻟﻮ ﺃﺩﺭﻙ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻟﻤﻨﻌﻬﻦ ﻛﻤﺎ ﻣﻨﻌﺖ ﻧﺴﺎﺀ ﺑﻨﻲ ﺍﺳﺮﺍﺉﻳﻞ
"Andaikata Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ mengetahui apa yang terjadi pada wanita sekarang, pasti beliau melarang mereka (ke masjid), sebagaimana wanita Bani Israil dahulu dilarang."
Karena FITNAH dan sarana kejahatan di masa ini banyak sekali, berbeda dengan masa pertama dahulu. Wallahu a'lam."
Saya (penulis, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan) berkata: "Dan di masa kita sekarang fitnah lebih dahsyat lagi."
Berkata Ibnul Jauzi rahimahullah dalam kitab Ahkamun Nisaa', hal 38:
"Kami telah menjelaskan MUBAHnya wanita keluar rumah, tapi jika dikhawatirkan FITNAH akan menimpa mereka, atau menimpa orang lain, maka menahan diri untuk TIDAK keluar adalah AFDHAL.
Karena wanita-wanita shahabiyah di masa pertama dahulu berbeda jauh akhlaknya dan imannya dengan wanita di zaman sekarang. Begitu pula kaum laki-lakinya."
Yakni mereka di zaman itu memiliki WARA' yang tinggi (baik para shahabat maupun shahabiyyah, pen.)
Dari nukilan-nukilan di atas, ketahuilah wahai ukhti muslimah, bahwa keluarnya anti untuk shalat ied diizinkan syariat dengan syarat:
☑ ILTIZAM, berpegang dengan ajaran Islam dengan cara BERHIJAB SEMPURNA.
☑ IHTISYAM, kuatnya sifat malu.
☑ TAQARRUB, niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
☑ Turut serta dalam doa bersama-sama kaum muslimin.
☑ Menampakkan SYI'AR Islam.
BUKAN bertujuan untuk PAMER perhiasan dan pakaian, dan menjatuhkan diri dalam kancah fitnah.
Semoga anti sadar dan memahaminya.
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ آﻟﻪ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ العالمين
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 2 Sya'ban 1436H / 20 Mei 2015.
WA Nisaa` As-Sunnah