Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 36): Sifat Mandi yang Sempurna (Penjelasan Sifat 9 - 11)

sifat mandi yang sempurna



KAJIAN  FIQIH

 Dari kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah






بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله




  Melanjutkan kajian fiqih, kita masih pada pembahasan sifat mandi yang sempurna, kita kaji sekarang poin ke-9:



9. Menggosok


  Yakni menggosok dengan tangan. Disyariatkan menggosok untuk meyakinkan bahwa air telah sampai ke seluruh tubuh, sebab dengan hanya menyiram tanpa menggosok kemungkinan air tidak menempel disebabkan adanya minyak atau cream pada kulit tubuh, karena itulah disunnahkan menggosok.


10. Mendahulukan yang kanan (at-tayammun)


  Yakni memulai dengan bagian kanan.


Berdasarkan hadits Aisyah رضي الله عنها:


كان النبي صلى الله عليه وسلم يعجبه التيمن في ترجله وتنعله، وطهوره، وفي شأنه كله


"Adalah Nabi صلى الله عليه وسلم menyukai mendahulukan yang kanan, ketika bersisir, memakai sandal, bersuci, dan dalam semua aktivitasnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)



11. Mencuci kedua kaki di tempat lain.



 Maksudnya setelah selesai mandi, lalu mencuci kedua kaki di tempat lain, bukan pada tempat berpijaknya kaki semula (yakni dengan cara bergeser sedikit dari tempat semula, lalu kedua kaki dicuci, selesailah mandi).

 Yang tampak olehku (Asy-Syaikh Al-Utsaimin) bahwa beliau mencuci kedua kaki di tempat lain, karena ada sebabnya, seperti lantainya dari tanah, maka jika tidak dicuci dengan cara memindahkan kaki di tempat yang lain, maka kaki masih kotor terkena tanah.

 Juga dalil tentang beliau mencuci kaki setelah selesai mandi bukan ada pada hadits Aisyah radhiyallahu anha, tetapi yang benar ada dalam hadits Maimunah radhiyallahu anha saja.


SIFAT MANDI YANG KEDUA ADALAH:


MANDI YANG MENCUKUPI


Yang dimaksud mencukupi yaitu telah melaksanakan kewajiban.

Yang dimaksud cukup yaitu gugurnya permintaan untuk melakukan sesuatu.

Misalnya, jika dikatakan:

"Telah cukup shalatnya", maknanya gugur perintah untuk melakukan shalat, karena dia sudah mengerjakan shalat.
Seperti itulah dikatakan pada semua ibadah.

 Misalnya, seseorang shalat dalam keadaan berhadats dan dia lupa, lalu dia ingat setelah selesai dari shalatnya, maka shalatnya "tidak mencukupi", dia dituntut harus shalat lagi, sebab amalan shalatnya tidak membuat dia telah gugur kewajiban.

 SIFAT mandi yang mencukupi ada 3:

 a. Niat

 b. Membaca basmalah

 c. Menyiram seluruh tubuhnya sekali, bersama dengan kumur-kumur dan menghirup air
     ke hidung(istinsyaq).


Ad3. Yang dimaksud menyiram "seluruh tubuh" yaitu sampai pada tempat tumbuh rambut yang tebal (pangkal rambut di kepala), wajib mencuci apa yang di bawah rambut kepala (yakni dengan menyela-nyelai rambut di kepala sampai basah pangkal rambutnya), berbeda dengan wudhu, dimana tidak ada kewajiban membasahi pangkal rambut di kepala.


 Yang dimaksud "rambut tebal" yaitu dimana kulit kepala tidak tampak karena tertutupi rambut yang lebat.


 DALIL tentang sifat mandi yang "mencukupi" hanya seperti itu, firman Allah ta'ala:

(وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا)

"Dan jika kalian junub, maka mandilah." (Al-Ma`idah: 6)



 Allah ta'ala tidak menyebutkan sesuatu yang lain selain itu.

 Maka siapa yang menyiram seluruh tubuhnya satu kali, sungguh dia telah bersuci.


 KESIMPULAN:


Bahwa mandi yang mencukupi hanya dengan:

(a). Niat

(b). Baca basmalah

(c). Kemudian menyiram seluruh tubuhnya satu kali, diikuti dengan kumur-kumur dan
       menghirup air ke hidung.


 Andaikata ada seorang yang junub, lalu dia berniat mandi, kemudian dia berendam/seluruh tubuhnya di bak mandi, selesai dia keluar, maka ini mandi yang sudah "mencukupi" dengan syarat dia juga telah berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung.






وصلى الله علي نبينا محمد وعلى آله والحمد لله رب العالمين



 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Selasa, 24 Dzulqa'dah 1436 H / 8 September 2015 M






WA Nisaa As-Sunnah


Lebih baru Lebih lama