Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 40): HUKUM BANYAK KERAGUAN KETIKA THAHARAH

hukum banyak keraguan ketika thaharah



KAJIAN  FIQIH

Dari kitab:

Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah

Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :

اخواتي في الله رحمني ورحمكم الله



HUKUM BANYAK KERAGUAN KETIKA THAHARAH




Asy-Saikh رحمه الله ditanya tentang seseorang yang banyak ragu-ragu (was-was) di dalam thaharah.

Beliau menjawab:

Ragu-ragu yang masuk kedalam akal dalam ibadah maupun akidah dan selainnya, bahkan sampai pada dzat Allah ta'ala, semua itu dari setan.


Oleh karena itu, ketika para shahabat رضي الله عنهم mengeluh kepada Nabi صلى الله عليه وسلم tentang apa yang mereka dapati pada diri mereka dan mereka anggap itu sesuatu yang besar, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:



إن ذلك من صريح الإيمان


"Sesungguhnya hal itu menunjukkan adanya iman yang benar." (HR.Muslim)



Yakni iman yang murni.

Hal itu dikarenakan setan yang memadukan syubhat semacam itu ke dalam hati seseorang yang tidak ada syubhat, dengan tujuan agar orang tersebut mengikuti syubhat dari setan.

Adapun orang yang hatinya penuh dengan syubhat atau bahkan melesat jauh dari agama, maka setan tidak berkepentingan untuk memasukkan syubhat semacam ini ke dalam hatinya, sebab dia telah penuh dengan syubhat.

Maka saya berkata kepada penanya di atas:

Sesungguhnya wajib atasnya untuk berlindung kepada Allah dari godaan setan, dan jangan pedulikan was-was nya itu, yang telah masuk pada pikirannya, baik ketika wudhu, shalat, dan selainnya.

Ragu-ragu ini menunjukkan adanya iman, tapi pada waktu yang sama jika terus menerus ragu-ragu, menunjukkan lemahnya semangat.

Dan kami katakan: ragu-ragu (was-was) itu tidak rasional.
Misalnya, ketika kamu pergi ke pasar dengan niat untuk membeli atau menjual, apakah ada keraguan yang datang padamu 'untuk apa kamu datang ke pasar?!'
Jawabnya : Tidak!

Hal itu karena setan tidak membisikkan was-was kepada manusia dalam permasalahan dunia seperti itu.

Akan tetapi setan membisikkan was-was dan ragu-ragu kepada manusia ketika melakukan ibadah, dengan tujuan untuk merusaknya.

MAKA jika sering ragu-ragu, jangan dihiraukan!!

Begitupula jika ragu-ragu muncul setelah SELESAI melakukan ibadah, maka jangan dihiraukan, kecuali jika ada KEYAKINAN.

Syak/ragu-ragu setelah SELESAI melakukan suatu ibadah, tidak berpengaruh (yakni jangan dihiraukan).

Adapun syak pada MAKANAN yang asalnya halal, maka jangan dianggap.

Sebagai contoh, ada seorang wanita Yahudi dari Khaibar, memberi hadiah kambing (yang sudah dimasak) kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم , maka beliau memakannya, juga dihidangkan untuk beliau roti dan gandum, beliau memakannya.

Dan dalam Shahih Al-Bukhari dijelaskan, bahwa ada satu kaum yang baru masuk Islam, mereka menghadiahkan kepada jama'ah kaum muslimin daging. Maka para shahabat bertanya: "Ya Rasulullah, sesungguhnya kaum itu memberi kita daging, dan kita tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ataukah tidak ketika menyembelihnya."

Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab:



سموا  انتم وكلوا


"Bacalah kalian basmalah, lalu makanlah." (HR.Bukhari)

 

Maka hukum asal sembelihan, dari orang yang halal sembelihannya adalah halal, sampai ada dalil yang mengharamkan.


Dan larangan itu mempersempit, tidak bisa diterima (tanpa dalil).

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله والحمدلله رب العالمبن


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 22 Dzulhijjah 1436 H / 6 Oktober 2015.





Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama