Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 51): Berkhidmat Pada Suami


Berkhidmat Pada Suami


KAJIAN FIQIH

Dari kitab:

Tanbiihaat ala Ahkaamin Takhtashshu bil Mu`minaat

(=Catatan tentang hukum-hukum fiqih khusus untuk wanita mukminah)

Penulis: Asy-Syaikh Shalih bin 'Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah diberikan untuk kami dan untuk kalian.

Kita lanjutkan kajian kita tentang kewajiban istri dalam BERKHIDMAT kepada suami:

Berkata Al-Allamah Ibnul Qayyim,  dalam Zadul Ma'ad (5/188-189):

"Para ulama yang mewajibkan istri untuk berkhidmat/melayani suami, mereka berhujjah bahwa itu adalah hal yang ma'ruf bagi orang yang memahami firman Allah.

Adapun jika SUAMI yang berkhidmat/melayani istri demi untuk menyenangkan hati istri, lalu suami melakukan:

  • Menyapu - memasak - membuat adonan roti - mencuci baju - menggelar alas tidur kasur atau seprei -
  • dan melakukan pekerjaan rumah lainnya -
maka ini adalah perbuatan MUNGKAR.

Allah ta'ala berfirman:

{وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفٌِ} [البقرة : 228]

"Dan wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (QS. Al-Baqarah: 228)

Allah juga berfirman:

{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ...} [النساء : 34]

"Kaum lelaki adalah pemimpin untuk kaum wanita." (QS. An-Nisa`: 34)

Jika istri tidak melayani suami, bahkan terbalik, suami sebagai 'pelayan' istri, maka artinya:
Istri yang menjadi PEMIMPIN suami

Selanjutnya beliau mengatakan:
"Karena sesungguhnya, Allah mewajibkan suami untuk:

  • Memberi nafkah
  • Memberi pakaian, dan
  • Memberi tempat tinggal
untuk istri,

semua itu sesuai dengan apa yang diterima dari istri berupa:

  • Bersenang-senang menikmati istri.
  • Pelayanan istri untuk suami.
  • Dan semua yang biasa dilakukan dalam hubungan suami istri
 
 Dan sesungguhnya akad yang mutlak itu terdapat di dalamnya 'al-urf' (kebiasaan yang dikenal oleh semua orang).
Al-Urf disini yaitu:
Istri berkhidmat/melayani suami, dan menjalankan tugasnya di dalam rumah.

Tidak benar adanya perbedaan antara:

  • Wanita mulia dan wanita yang rendah derajatnya.
  • Wanita miskin dan wanita kaya.

Inilah contoh, seorang wanita paling mulia di dunia,
Fathimah رضي الله عنها, beliau berkhidmat melayani suaminya.
Fathimah رضي الله عنها pernah datang kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengadu kepada beliau tentang beratnya khidmat yang dilakukannya (sampai melepuh kedua telapak tangannya, karena membuat adonan roti dan lainnya, pen), tetapi Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak meluluskan permintaan putrinya Fathimah رضي الله عنها yang meminta budak wanita untuk membantu pekerjaannya di rumah."

Keterangan pen.:

Akan tetapi Rasulullah صلى الله عليه وسلم malah mengajarkan satu amalan 'dzikir' untuk dibaca oleh putri beliau Fathimah dan juga dibaca oleh suaminya Ali bin Abu Thalib رضي الله عنهما, dan beliau jelaskan manfaat dzikir tersebut, yakni lebih baik dari seorang budak atau pembantu rumah tangga,
yaitu bacaan dzikir yang dibaca setiap kali berbaring akan tidur malam, terdiri dari :

33 kali membaca TASBIH

سُبْحَانَ اللَّه      33X

33 kali membaca TAHMID,
 
اَلْحَمْدُ لِلَّه         33X

 dan

33 kali membaca TAKBIR

اللَّهُ أَكْبَر          33X

 


Bersambung in sya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab hafizhahallah pada Rabu, 13 Shafar 1437 H / 25 November 2015



http://annisaa.salafymalangraya.or.id

http://telegram.me/nisaaassunnah
 


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama