Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 49): HUKUM WANITA MENABUH DUF PADA ACARA PERNIKAHAN


HUKUM WANITA MENABUH DUF PADA ACARA PERNIKAHAN


KAJIAN FIQIH

Dari kitab :

Tanbiihaat 'ala Ahkaamin Takhtashshu bil Mu`minaat

Penulis :

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :

Akhawati fillah رحمني ورحمكم الله


 


HUKUM WANITA MENABUH DUF PADA ACARA PERNIKAHAN

▪DISUNNAHKAN bagi wanita menabuh duf (rebana), sehingga pernikahan diketahui dan tersebar beritanya, dengan ketentuan berikut :

  • Acara menabuh duf hanya khusus dikalangan wanita saja
  • Tidak disertai alat musik atau instrumen lain
  • Tidak disertai penyanyi-penyanyi wanita.
  • Tidak mengapa wanita melantunkan syair-syair pada acara ini, asalkan tidak didengar laki-laki.

DALILNYA :

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

فَصْلٌ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

"Pembeda antara yang halal dan haram adalah duf dan suara syair dalam pernikahan." (HR. Lima perawi hadits kecuali Abu Dawud. At-Tirmidzi menghasankan hadits ini)

Berkata Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (6/200) :

"Hadits di atas sebagai dalil dibolehkannya pada acara pernikahan :

Menabuh duf

mengangkat suara ketika melantunkan syair, seperti kalimat berikut :

أَتَيْنَاكُمْ       أَتَيْنَاكُمْ

فَحَيُّوْنَا       نُحْيِيْكُمْ

"Kami datang untuk kalian
Kami datang untuk kalian

Maka sambutlah kami
Kami menyambut kalian"

atau dengan kalimat semacam itu.

Tidak boleh dengan :

Lagu-lagu merangsang, yang mengundang syahwat.

Syair-syair yang yang mensifati kecantikan wanita, nafsu birahi, dan kecanduan khamer.

Karena semua itu HARAM dalam acara pernikahan, sebagaimana haram pula dalam acara lain.
Begitu pula semua pertunjukan hiburan haram lainnya."

Wahai saudariku sesama muslimah, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam membeli :

Perhiasan, dan

Pakaian

Ketika acara pernikahan, karena ini termasuk 'israf' (berlebih-lebihan) yang dilarang oleh Allah, dan Dia kabarkan, bahwasanya Dia tidak suka kepada pelakunya.

Allah ta'ala berfirman :

{۞.. وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ} [الأعراف : 31]

"Dan janganlah kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Dia tidak mencintai orang-orang yang berlebih-lebihan."
(QS. Al-A'raf: 31)


Anda harus bersikap pertengahan, dan meninggalkan pamer untuk berbangga diri.

KETA'ATAN ISTRI KEPADA SUAMI DAN HARAM DURHAKA KEPADANYA
Bersambung insya Allah

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله والحمدلله رب العالمين

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 29 Al-Muharram 1437 H / 11 November 2015




http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Telegram.me/nisaaassunnah

 

Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama