Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 54): IDDAH ADA 4 MACAM

Iddah ada empat macam



KAJIAN  FIQIH
Dari kitab:
Tanbiihat ala Ahkaamin Takhtashshu bil Mukminaat
Penulis:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام عاى رسول الله وعلى اله وأصحابه ومن والاه، أما بعد :

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله


IDDAH ADA 4 MACAM:

1. Iddah wanita hamil.

Yaitu sampai melahirkan, ini  secara mutlak, baik talak ba'in maupun talak raj'i, baik cerai hidup maupun cerai mati.

Dalilnya, Allah berfirman:


وَأُوْلٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ 

"Dan wanita-wanita hamil, iddahnya sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS.At-Thalaq:4)


2. Iddah wanita yang masih mendapati haidh.

Yaitu 3 kali quru' (3 kali haidh).

Dalilnya:


وَالْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوٓءٍ

"Dan wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (iddah)  selama tiga kali quru' (tiga kali haidh)." (QS.Al-Baqarah: 228)


3. Iddah wanita yang tidak mendapati haidh.

Ada dua macam:

1. Gadis kecil yang belum mendapati haidh/belum baligh.
2. Wanita tua yang sudah tidak haidh lagi (menopause).

Allah ta'ala menjelaskan iddah keduanya dengan firman-Nya:


وَالَّــٰٓئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ أَشْهُرٍ وَالَّــٰٓئِي لَمْ يَحِضْنَ

"Dan wanita-wanita yang tidak haidh lagi (menopause) diantara wanita-wanita kalian, jika kalian ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka iddah mereka adalah tiga bulan. Begitu pula wanita-wanita yang belum haidh/gadis kecil (iddah mereka  sama yaitu tiga bulan)." (QS.At-Thalaq: 4)


4. Iddah wanita yang suaminya meninggal dunia.

Allah menjelaskan iddahnya dalam firman-Nya :


وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka menahan diri (iddah) selama empat bulan sepuluh hari." (QS.Al-Baqarah: 234)

Ayat di atas termasuk:

a). Wanita yang telah disetubuhi suaminya.
b). Wanita yang belum disetubuhi suaminya.
c). Juga termasuk gadis yang belum mendapat haidh.
d). Dan wanita tua yang sudah tidak mendapati haidh lagi 
Semua keadaan wanita itu SAMA iddahnya 4 bulan 10 hari (jika ditinggal mati suaminya).

Kecuali wanita yang sedang hamil tidak termasuk di atas, sebab iddahnya wanita hamil sampai melahirkan, seperti dalil firman Allah QS.At-Thalaq: 4.

(Dinukil dari Kitab Zadul Ma'ad 5/594-595)

KETERANGAN TAMBAHAN DARI PEN:

1. TALAK RAJ'I

Yaitu talak yang bisa rujuk kembali, yakni talak 1 dan talak 2.

Istri yang di talak 1 atau talak 2, menjalani iddah di rumah suami, suami tetap berkewajiban memberi nafkah lahir kepada istri, istri juga tetap wajib berkhidmat pada suami, kecuali jimak.

Jika terjadi jimak di masa iddah artinya suami istri sudah rujuk.

2. TALAK BA'IN

Yakni talak yang tidak bisa rujuk, yaitu talak 3 atau talak/cerai mati.

Jika jatuh talak yang ke tiga,  maka istri harus keluar dari rumah suami, karena sudah haram hubungan antara suami istri, tidak bisa rujuk kembali kecuali jika istri menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian cerai dari suami kedua, dan ketika habis masa iddahnya barulah boleh suami yang pertama rujuk.


HAL-HAL YANG HARAM BAGI WANITA SAAT MASA IDDAH

1. Haram khitbah (melamar) wanita di masa iddah.

a). Wanita iddah dari talak raj'i.

HARAM hukumnya melamar wanita dalam masa iddah talak raj'i , baik melamar dengan:

  • Terang-terangan (tashrih), maupun dengan:
  • Sindiran (ta'ridh) 

Sebab dalam hal ini wanita itu masih dalam status hukum sebagai istri, maka tidak dibenarkan bagi siapapun melamarnya, karena dia dibawah naungan suaminya.

(Karena itulah ketika talak raj'i istri masih tetap tinggal di rumah suami, berkhidmat melayani kebutuhan zhahir suami, seperti menyiapkan makan dan mencuci baju suami, membersihkan rumah suami, dll. Pen).

b). Wanita dalam masa iddah talak yang bukan raj'i.

Haram melamar wanita di masa iddah bukan talak raj'i, jika melamarnya dengan TASHRIH (terang-terangan), tapi BOLEH melamar dengan sindiran (ta'ridh).

Dalilnya, Allah ta'ala berfirman:


وَ لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةٍ النِّسَآءِ

"Dan tidak ada dosa bagimu  melamar wanita-wanita itu dengan cara ta'ridh (sindiran)." (QS.Al-Baqarah: 235)

Bagaimana melamar dengan cara Tashrih/terang-terangan dan dengan cara Ta'ridh/sindiran?


Bersambung insyaAllah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 4 Rabi'ul Awal 1437 H / 16 Desember 2015




Website:
http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel:
http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah




Lebih baru Lebih lama