Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 60): Diantara Sebab-Sebab Menjaga Farji adalah Larangan Berduaan antara Wanita dengan Laki-laki Bukan Mahramnya

Larangan wanita berduaan dengan bukan mahram


KAJIAN  FIQIH
Dari kitab:
Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat
Penulis:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وأصحابه ومن والاه، أما بعد:

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله

4. Di antara sebab-sebab menjaga farji adalah larangan berduaan antara wanita dengan laki-laki bukan mahramnya.


Berdasarkan dalil, sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,


من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان


"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali berduaan dengan seorang wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang ketiganya adalah setan."


Dan dari 'Amir bin Rabi'ah berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,


لا يخلون رجل بامرأة لا تحل له، فإن ثالثهما الشيطان إلا محرم


"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, karena yang ketiganya adalah setan, kecuali dia mahramnya."


Berkata Al-Majdi Ibnu Taimiyah (kakek Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) dalam Al-Muntaqa, 

"Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal, makna hadits ini telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas yang telah disepakati keshahihannya (Muttafaqun 'Alaihi)"

Berkata Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (6/120),

"Berduaan dengan wanita ajnabiyyah/asing (bukan mahramnya) adalah HARAM menurut kesepakatan ulama, sebagaimana telah dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Sebab terlarangnya adalah seperti yang disebut dalam hadits, bahwa setan menjadi yang ketiganya.

Sedang kehadiran setan di situ adalah berusaha untuk menjerumuskannya ke dalam maksiat.

Tapi dengan adanya seorang mahram bagi wanita itu, maka bersama wanita dibolehkan, sebab dengan hadirnya mahram mencegah terjadinya maksiat."


SEBAGIAN WANITA, JUGA WALI-WALI MEREKA KADANG-KADANG MEREMEHKAN MASALAH KHALWAT/BERDUAAN, YAKNI:

a). Berkhalwat/berduaan seorang wanita dengan laki-laki dari keluarga suami, dan dia membuka wajahnya di depannya, ini adalah khalwat yang paling besar bahayanya dibanding yang lain.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,


إياكم والدخول على النساء.
فقال رجل من الأنصار، يا رسول الله، أفرأيت الحمو؟
قال: الحمو الموت


"Jauhilah oleh kalian masuk ke (kumpulan) kaum wanita." 
Seorang laki-laki dari kaum Anshar bertanya,
"Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang 'al-hamwu' (saudara laki-laki suami/ipar)?" 
Beliau menjawab, "ipar laki-laki itu bagaikan al-maut/kematian." (HR. Ahmad, Bukhari dan At-Tirmidzi)


Al-Hamwu adalah saudara laki-laki dari suami.
Yakni maknanya, seolah-olah beliau membenci (ipar laki-laki) berduaan dengan istri saudaranya.

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/331), 

"Berkata An-Nawawi,

"Para ahli bahasa sepakat bahwa 'al-ahma' (al-hamwu)   adalah keluarga laki-laki dari suami wanita, seperti ayah suami, paman suami, saudara laki-laki suami, keponakan laki-laki dari suami, sepupu laki-laki suami, dan seterusnya.""

Ibnu Hajar berkata, "Yang dimaksud di dalam hadits ini adalah para kerabat laki-laki suami, selain ayah dan anak laki-laki suami, karena mereka adalah mahram bagi istrinya dan boleh berduaan dengan istrinya, dan mereka ini tidak digambarkan sebagai 'al-maut' (kematian)."

Selanjutnya Ibnu Hajar berkata, "Telah menjadi kebiasaan orang bermudah-mudahan dan menyepelekan dalam masalah ini, sehingga mereka membiarkan istrinya berduaan dengan saudaranya yang laki-laki, dan inilah yang diserupakan dengan 'kematian' yang seharusnya lebih utama untuk dilarang."

Berkata Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (6/122),

"Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang: al-hamwu al-maut, 
maksudnya adalah agar lebih dikhawatirkan dari pada orang lain, seperti kematian yang lebih ditakuti dari pada yang lainnya."

KETERANGAN PEN.:

Mengapa saudara ipar laki-laki lebih mengkhawatirkan dari yang lain?

Sebab umumnya orang menganggap dia masih 'saudara', maka aman-aman saja untuk masuk ke dalam rumah. Orang lain dan tetangga tidak curiga, berbeda dengan laki-laki asing yang bukan saudara suami, di mana mereka sulit untuk bisa masuk ke dalam rumah istri, sebab orang dan tetangga akan curiga jika ada orang asing masuk dan berduaan dengan istri, karena sebab itulah ipar laki-laki lebih berbahaya jika berduaan dengan istrinya dibandingkan dengan laki-laki lain.

Juga kemungkinan sebab yang lain, ipar laki-laki mungkin wajah, postur tubuh, suara dan sifat-sifatnya yang lain MIRIP atau bahkan SERUPA dengan suami, sehingga hal ini memicu FITNAH yang lebih besar dibandingkan dengan laki-laki lain, karena sebab-sebab itulah Rasulullah صلى الله عليه وسلم menggambarkan ipar laki-laki seperti al-maut, yakni kematian, bencana, rusaknya rumah tangga yang bisa menimbulkan perceraian, wallahu a'lam.
(selesai keterangan pen) 

Maka, wahai wanita muslimah, bertaqwalah kepada Allah, janganlah menganggap sepele hal ini, meskipun banyak orang yang menganggap sepele hal ini, sebab yang patut dipegang adalah hukum syari'at, bukan kebiasaan umumnya manusia.

b). Bersambung in sya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 17 Rabi'ul Akhir 1437 H / 27 Januari 2016

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan pada jadwal Tanya Jawab pekan depan.
Barakallahu fikunna.



http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah 
Lebih baru Lebih lama