Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 59): DI ANTARA SEBAB TERJAGANYA FARJI ADALAH DILARANGNYA WANITA SAFAR, KECUALI BERSAMA MAHRAMNYA

DI ANTARA SEBAB TERJAGANYA FARJI ADALAH DILARANGNYA WANITA SAFAR, KECUALI BERSAMA MAHRAMNYA



KAJIAN  FIQIH
Dari kitab:
Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat
Penulis:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وأصحابه ومن والاه، أما بعد:

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله


3. DI ANTARA SEBAB TERJAGANYA FARJI ADALAH DILARANGNYA WANITA SAFAR, KECUALI BERSAMA MAHRAMNYA

Mahram yang menjaga dan melindunginya dari minat laki-laki iseng dan fasik.
Banyak hadits shahih yang melarang wanita safar tanpa mahram, di antaranya adalah
hadits riwayat Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata, bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:



لا تسَافر الْمَرْأَة ثلاثة أيام إلا ومعها ذو محرم

"Janganlah seorang wanita safar selama tiga hari, kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari Muslim)



Dan dari Abu Said Al-Khudri رضي الله عنه bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم:



نهى أن تسافر المرأة مسيرة يومين أو ليلتين إلا ومعها زوجها أو ذو محرم

"Melarang wanita safar selama dua hari atau dua malam, kecuali bersama suaminya atau mahramnya." (HR. Bukhari Muslim)



Dan dari Abu Hurairah رضي الله عنه dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,


لا يحل لإمرأة تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم عليها

"Tidak halal seorang wanita safar dalam perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahram yang melindunginya." (HR. Bukhari Muslim)


Ketentuan lamanya safar:

  • tiga hari
  • dua hari, dan
  • sehari semalam

yang ada dalam hadits-hadits di atas, maksudnya adalah safar dengan transportasi di masa dahulu, yakni dengan cara:

  • berjalan kaki, atau
  • mengendarai binatang (unta atau kuda).


Tentang adanya hadits yang berbeda-beda dalam menentukan lamanya perjalanan dalam safar, tiga atau dua hari atau sehari semalam atau bahkan kurang dari itu, para ulama telah memberi jawaban,

  • bahwa yang dimaksud bukan zhahir lafazh hadits itu, akan tetapi maksudnya adalah,
  • bahwa setiap bepergian yang disebut safar, maka wanita dilarang (jika tanpa mahram).


Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim (9/103),

"Kesimpulannya, bahwa setiap yang dinamakan safar, maka wanita dilarang tanpa disertai suami atau mahramnya, baik itu selama tiga hari, dua hari atau sehari, ataupun dalam jarak barid (12 mil), dan selainnya. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas yang mutlaq (tanpa ada ikatan), dan riwayat itu adalah riwayat yang datang terakhir dalam Shahih Muslim yang telah lalu:


لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم

"Janganlah seorang wanita safar, kecuali bersama mahramnya."

Hadits ini mencakup semua yang bernama safar. Allahu a'lam."


Adapun orang yang berfatwa 'boleh wanita safar bersama rombongan sesama kaum wanita untuk melakukan haji yang fardhu', maka fatwa ini menyalahi As-Sunnah.


Berkata Al-Imam Al-Khaththabi dalam Ma'alim As-Sunan (2/276-277) oleh Ibnul Qayyim:

"Nabi صلى الله عليه وسلم telah melarang wanita safar, kecuali bersama seorang laki-laki mahramnya, maka membolehkan wanita keluar safar untuk pergi haji tanpa memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم, adalah menyelisihi As-Sunnah.
Maka jika keluarnya wanita tanpa mahramnya adalah maksiat, maka tidak dibenarkan mewajibkan haji yang merupakan suatu ketaatan, dengan melaksanakannya disertai kemaksiatan."

Saya (Asy-Syaikh Shalih Fauzan حفظه الله) berpendapat:

"Mereka tidak membolehkan wanita safar tanpa mahram secara mutlak, akan tetapi mereka membolehkan wanita safar hanya ketika pergi haji yang wajib.

Berkata Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (8/249), "Tidak boleh wanita safar dalam rangka

  • haji sunnah
  • bisnis
  • ziarah
  • dan lain-lain, kecuali disertai mahramnya."


Maka orang-orang di zaman ini yang menganggap sepele safarnya wanita tanpa disertai mahram, dalam segala bentuk safarnya, mereka ini  tidak sejalan dengan pendapat seorang pun dari para ulama yang layak untuk diikuti pendapatnya.

Dan yang menjadi alasan, mereka berkata, "Bahwa mahramnya telah mengantarnya sampai dia naik pesawat, lalu dia akan dijemput oleh mahramnya yang lain sesampainya ke negara yang dituju. Karena menurut anggapan mereka, pesawat terbang itu terjamin keamanannya karena banyaknya penumpang laki-laki maupun wanita."

Kita katakan kepada mereka:

"Tidak sekali lagi tidak pesawat terbang justru lebih berbahaya dibanding alat transportasi lain, karena para penumpang di dalamnya campur, bisa jadi:
Wanita itu duduk berdampingan dengan orang laki-laki, atau pesawat mendapat sinyal yang mengharuskan mendarat darurat di bandara lain, maka wanita tersebut tidak mendapati mahram yang bisa menjemputnya, maka dia berada dalam keadaan sendirian dan itu berbahaya untuk dirinya, apa yang bisa dilakukan seorang wanita yang berada di suatu negara asing yang tidak dikenalnya, sedangkan dia tidak memiliki mahram di situ.

4. Bersambung in sya Allah



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 10 Rabi'ul Akhir 1437 H / 20 Januari 2016



http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama