Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 56): LIMA HAL YANG DIHARAMKAN BAGI WANITA 'IDDAH KARENA WAFATNYA SUAMI

LIMA HAL YANG DIHARAMKAN BAGI WANITA 'IDDAH KARENA WAFATNYA SUAMI



KAJIAN  FIQIH
Dari kitab: Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat
Penulis: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى أله وأصحابه ومن والاه، أما بعد:

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله


3. LIMA HAL YANG DIHARAMKAN BAGI WANITA 'IDDAH KARENA WAFATNYA SUAMI, yang disebut HIDDAH:


1). MINYAK WANGI/PARFUM

Haram memakai semua jenis minyak wangi, baik yang dipakai di tubuhnya maupun pakaiannya, jangan memakai sesuatu yang berbau harum.

Dalilnya, sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:


ولا تًمَسّ طِيْبًا



"Dan janganlah menyentuh minyak wangi."




2). BERHIAS

Haram berhias pada tubuhnya, haram memakai pacar/inai, dan semua jenis riasan seperti celak, (apalagi lipstik dan sejenisnya, pen.), juga segala jenis pewarna kulit.
Boleh memakai celak jika terpaksa untuk mengobati mata, bukan untuk berhias, dan memakainya hanya di malam hari, dan dihapus ketika siang hari, juga boleh mengobati mata dengan selain celak yang tidak untuk berhias.


3). HARAM MEMAKAI BAJU YANG BERHIAS

Haram memakai baju yang sengaja dibuat untuk pakaian hias yang indah, hendaknya memakai baju yang tidak ada hiasannya, dan tidak ada ketentuan warna khusus yang harus dipakai seperti kebiasaannya (hanya ada larangan untuk memakai baju warna merah dan kuning, pen.)


4). PERHIASAN

Haram memakai segala jenis perhiasan, termasuk cincin, kalung, anting-anting dan lain-lain, maka harus dilepas.


5). MENGINAP SELAIN DI RUMAHNYA

Haram menginap selain di rumahnya yang suaminya meninggal di situ, janganlah keluar dari rumah, kecuali ada uzur syar'i.

Jangan menjenguk orang sakit maupun mengunjungi teman atau kerabat.

Boleh dia keluar di siang hari jika ada hajat/keperluan yang darurat (seperti berobat ke dokter dan semisalnya, pen.)


5 hal di atas haram dilakukan selama masa 'iddah 4 bulan 10 hari.

Dan dia tidak dilarang untuk melakukan selain lima hal di atas, yang dihalalkan oleh Allah.

Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad (5/507),

"Dan dia tidak dilarang memotong kuku, mencabut rambut ketiak, mencukur rambut yang disunnahkan untuk mencukurnya, dan tidak dilarang mandi dengan daun bidara (sabun mandi, shampo, pen.), juga menyisir rambut dengannya."

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله dalam Majmu' Al-Fatawa (34/27-28),

"Boleh dia makan apa yang dihalalkan oleh Allah, seperti buah-buahan dan daging. Juga boleh minum semua yang halal untuk diminum."

Selanjutnya beliau mengatakan,

"Tidak diharamkan dia bekerja dengan pekerjaan yang mubah, seperti menyulam, menjahit, memintal benang, dan lain-lain dari pekerjaan yang biasa dilakukan oleh wanita. Boleh pula dia melakukan hal-hal yang diperbolehkan melakukannya di luar masa 'iddah, seperti berbicara dengan orang yang berkepentingan untuk diajak bicara meskipun itu dengan laki-laki, asalkan dia menutup auratnya, dan yang semisalnya.

Yang saya sebutkan itu adalah sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang dilakukan oleh istri-istri para shahabat jika suami mereka meninggal dunia."




Adapun perkataan orang-orang awam, yang menyatakan harus menutup wajahnya dari rembulan, tidak boleh naik ke tingkat atap rumah, tidak boleh berbicara dengan laki-laki, harus menutup wajah dari laki-laki mahramnya, dan yang semisalnya, semua itu tidak ada dasarnya, wallahu a'lam.

Walhamdulillah, dengan ini kita telah selesai mengkaji Bab 9.
Selanjutnya pekan depan, in sya Allah kita sampai pada bab terakhir dari kitab yang kita kaji ini.

In sya Allah bersambung.


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 18 Rabi'ul Awal 1437 H / 30 Desember 2015

🍥🍓🍥🍓🍥🍓


http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram:
http://bit.ly/NisaaAsSunnah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama