Kitab Tanbihat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minat (Pertemuan 62): KHALWAT/BERDUAAN DENGAN DOKTER LAKI-LAKI

KHALWAT/BERDUAAN DENGAN DOKTER LAKI-LAKI


KAJIAN  FIQIH
Dari kitab:
Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat
Penulis:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وأصحابه ومن والاه، أما بعد:

أخواتي في الله رحمني ورحمكم الله



C). KHALWAT/BERDUAAN DENGAN DOKTER LAKI-LAKI

Sebagian wanita dan wali-wali mereka meremehkan masuknya wanita ke ruang dokter laki-laki dengan alasan untuk berobat, ini adalah kemungkaran dan bahaya besar yang tidak boleh dibenarkan dan didiamkan.

Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim رحمه الله dalam Majmu' Al-Fatawa 10/13:

"Pada kondisi apapun, khalwat/berduaan dengan wanita ajnabiyah/bukan mahramnya adalah haram menurut syariat, meskipun itu bagi seorang dokter laki-laki yang mengobati pasien wanita, berdasarkan hadits:


مَا خَلاَ رَجُلٌ بَإِمْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثُهُمَا

"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah setan."


Maka harus disertai pendamping, baik itu suaminya, atau salah satu mahramnya yang laki-laki.

Jika mereka tidak siap, maka boleh dari kerabatnya yang wanita.

Jika semua itu tidak ada, sedangkan penyakitnya gawat yang tidak mungkin ditangguhkan, maka paling tidak harus disertai seorang perawat wanita,  agar terbebas dari khalwat/berduaan yang diharamkan.

Demikian juga seorang dokter laki-laki tidak boleh berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya, apakah itu dokter wanita teman kerjanya, atau perawat wanita.

Tidak boleh juga seorang guru/dosen yang tuna netra atau lainnya berduaan dengan siswa/mahasiswa wanita

Begitu juga pramugari pesawat tidak boleh berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

Perkara ini telah dianggap sepele oleh banyak orang atas nama 'budaya modern' yang palsu dan meniru secara buta kepada orang-orang kafir, serta disebabkan tidak adanya perhatian kepada hukum-hukum syari'at.


لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

"Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung."


Dan tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang pembantu wanita yang bekerja di rumahnya.

Juga Seorang wanita tidak boleh berduaan dengan pelayan laki-laki.

Problem pembantu rumah tangga adalah problem yang berbahaya, di masa kini hal ini banyak menjadi bencana bagi banyak orang, ini terjadi karena sibuknya kaum wanita denga studi dan berbagai aktivitas di luar rumah hal ini mengharuskan bagi orang-orang mukmin laki-laki dan wanita untuk 

  • lebih waspada, dan
  • mengambil langkah-langkah pencegahan yang semestinya, serta
  • jangan mengikuti pola hidup dan kebiasaan yang buruk.


Bersambung in sya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Rabu, 1 Jumadil Awal 1437 H / 10 Februari 2016

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan pada jadwal Tanya Jawab Kamis dan Jum'at bulan depan.
Barakallahu fikunna.


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu`minat yang telah berlalu, silakan kunjungi website kami
http://annisaa.salafymalangraya.or.id
Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah 
Lebih baru Lebih lama