Tidak Disukai / Makruh Bagi Laki-Laki Memanggil Istrinya dan Menamakannya dengan Nama Mahramnya

Tidak Disukai / Makruh Bagi Laki-Laki Memanggil Istrinya dan Menamakannya dengan Nama Mahramnya



FAEDAH PAGI  




قال العلآمة السعدي رحمه الله :

"يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه كقوله :
 يا أمي“
ياأختي ”ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم “
[تيسير الكريم الرحمن ص: 845]




Berkata Al-'Allamah As-Sa'di رحمه الله,


" Tidak disukai/makruh bagi laki-laki memanggil istrinya dan menamakannya dengan nama mahramnya, seperti panggilan:



Ummi

Ukhti, dan lainnya,


‼ karena hal itu menyerupai mahram."



[Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal 845]




Sumber:

WA Al-Utrujjah



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Selasa, 7 Jumadil Awal 1437 H / 16 Februari 2016 M


http://annisaa.salafymalangraya.or.id
http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah 
Lebih baru Lebih lama