AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 3): KERANGKA BUKU

AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 3)


KAJIAN FIQIH 
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIQIH PRAKTIS)


 بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :


Akhawati fillah semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua.


KERANGKA BUKU

Buku ini disajikan dengan berisi mukadimah, empat belas kitab, dan daftar isi.

Adapun mukadimah kitab berisi definisi fikih, tema-tema pembahasan, faedah, dan keutamaannya.

Adapun empat belas kitab adalah sebagai berikut:

1. Kitab Thaharah (bersuci), berisi sepuluh bab

2. Kitab Shalat, berisi lima belas bab

3. Kitab Zakat, berisi enam bab

4. Kitab Puasa, berisi lima bab

5. Kitab Haji, berisi tujuh bab

6. Kitab Jihad, berisi tiga bab

7. Kitab Mu'amalah, berisi dua puluh tiga bab

8. Kitab Mawarits, wasiat-wasiat, dan memerdekakan, berisi empat bab

9. Kitab Nikah dan Talak, berisi sebelas bab

10. Kitab Jinayat (kriminalitas), berisi tiga bab

11. Kitab Had, berisi delapan bab

12. Kitab Sumpah dan Nadzar, berisi dua bab

13. Kitab Makanan, sembelihan, dan binatang buruan, berisi tiga bab

14. Kitab Qadha' dan saksi, berisi dua bab

Adapun daftar isi berisi daftar isi secara terperinci untuk bab-bab dan masalah-masalah dalam buku ini.

METODE PENULISAN BUKU 

Metode penulisan buku ini dijelaskan sebagai berikut:

Pertama: Pembagian tema-tema ke dalam kitab induk, kemudian membagi setiap kitab dalam bab-bab, dan setiap bab berisi beberapa permasalahan; Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembaca buku ini.

Kedua: Pembatasan pada masalah-masalah penting yang dibutuhkan di setiap bab, tanpa menyebutkan cabang-cabang masalah yang kurang dibutuhkan.

Ketiga: Meringkas, dengan memilih kata-kata dan kalimat-kalimat yang mudah, jelas sesuai kemampuan

Keempat: pembatasan dalil-dalil sebagai dasar pegangan pada setiap permasalahan

Kelima: Membatasi pada pendapat yang rajih yang didukung oleh dalil dalam masalah-masalah yang diperselisihkan, tanpa menyebut pendapat-pendapat yang berbeda dalam khilaf pada masalah tersebut

Keenam: Menisbatkan ayat-ayat al-Qur'an secara akurat dengan menyebutkan nama surat dan nomor ayat di akhir ayat yang tersebut dalam buku ini.

Ketujuh: Mentakhrij hadits-hadits Nabi dengan menisbahkan kepada sumber sunnah yang dijadikan patokan. Jika hadits tersebut ada dalam ash-Shahihain atau salah satunya, maka kami mencukupkan dengannya, dan jika tidak terdapat di dalam salah satu dari keduanya, maka kami mentakhrijnya dari kitab-kirab sunnah yang masyhur  dengan mendahulukan kitab as-Sunan yang empat daripada selainnya, dengan disertai hukum terhadap hadits yang selain ash-Shahihain dan keterangan tentang derajatnya. Hal ini dengan merujuk pendapat dari para imam di bidang ini baik yang dahulu maupun di masa kini.


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 21 Jumadil Akhir 1437 H / 30 Maret 2015 M



Nisaa' As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama