Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 35): HUKUM-HUKUM SUNNAH AL-FITHRAH TENTANG KHITAN

HUKUM-HUKUM SUNNAH AL-FITHRAH TENTANG KHITAN


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد ألا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد:

Akhawati fillah, barakallahu fikunna.
Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu

FATAWA AL-MAR`AH AL-MUSLIMAH
Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah


نسأل الله العون...


KITAB THAHARAH

HUKUM-HUKUM SUNNAH AL-FITHRAH

Soal:

Apa hukum khitan bagi perempuan?

Jawab:

Yang zhahir bahwa wajib atas keluarganya mengkhitaninya.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

خمس من الفطرة

Dan beliau menyebutkan di antaranya adalah khitan.

Adapun hadits:

اشمي ولا تنهكي

"Menengahlah dan jangan berlebihan -dalam memotong-"

Maka dia adalah hadits yang lemah, maknanya menengahlah dalam memotong jangan lebih dan jangan meninggalkannya tanpa dipotong, dia adalah hadits yang lemah akan tetapi (kita berdalil, pen.) dengan keumuman hadits:

خمس من الفطرة الختان

"Ada lima perkara yang termasuk fithrah, yaitu khitan..."


As`ilah Nisa` Al-Mukalla
Hal.84



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Ruqayah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 27 Jumadil Awal 1437 H / 7 Maret  2016


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan kunjungi website kami
http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama