Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 61): HAIDH SEBAGAI BUKTI HUKUM KOSONGNYA RAHIM DARI JANIN

HAIDH SEBAGAI BUKTI HUKUM KOSONGNYA RAHIM DARI JANIN



KAJIAN  FIQIH
Dari kitab :
Fiqhu Al-Mar`ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:


Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.

Kita lanjutkan kajian fiqih, sampai pada point kesembilan, tentang hukum-hukum berkenaan dengan haidh:

hal.88


9. HAIDH SEBAGAI BUKTI HUKUM KOSONGNYA RAHIM DARI JANIN

Ada beberapa permasalahan yang membutuhkan bukti bahwa rahim kosong dari janin, antara lain:

Apabila seseorang meninggal dunia, dan istrinya sedang hamil, maka anak yang di dalam kandungannya dihukumi sebagai ahli waris dari suaminya, akan tetapi jika istri tersebut HAIDH, maka ini menunjukkan bahwa rahimnya kosong dari janin, dan tidak ada ahli waris dari rahimnya (ketika suaminya meninggal dunia).

10. WAJIBNYA MANDI

Wajib mandi bagi wanita haidh ketika suci, dengan cara mensucikan seluruh tubuhnya, berdalilkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:


فإذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة، وإذا أدبرت فاغتسلي وصلي

"Apabila datang haidh, maka tinggalkan shalat dan jika berhenti (haidh), maka mandilah dan shalatlah." (HR. Bukhari)

Wajibnya mandi minimal dengan cara menyiramkan air secara menyeluruh ke seluruh tubuh sampai ke akar rambut, akan tetapi mandi yang afdhal adalah sifat mandi seperti yang dijelaskan dalam hadits Nabi صلى الله عليه وسلم ketika Asma binti Syakl bertanya tentang sifat mandi suci dari haidh, maka Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, artinya:


"Hendaklah kalian (kaum wanita) mengambil air dan daun bidara, lalu dia bersihkan dengan sebaik-baiknya, lalu tuangkan air di atas kepalanya sambil menggosok-gosok dengan kuat sampai masuk ke akar-akar rambutnya, lalu tuangkan air ke atas rambutnya, kemudian ambillah sepotong kain yang diberi minyak misik lalu usapkanlah." Maka Asma bertanya, "bagaimana cara mengusapkannya?", lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab, "Subhanallah", maka Aisyah berkata kepada Asma, "Usapkan minyak misik itu pada tempat keluarnya darah haidh (farji)." (HR. Muslim)

Tidak wajib mengurai rambut, kecuali jika rambut diikat kuat sehingga dikhawatirkan air tidak sampai mengenai pangkal rambut, berdalilkan hadits riwayat Muslim, 


Dari Ummu Salamah رضي الله عنها bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, "Saya adalah wanita yang berambut lebat, apakah saya harus mengurai rambut ketika mandi junub?" dalam riwayat lain, "ketika mandi suci dari haidh dan mandi junub".

Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
"Tidak, (tidak harus mengurai rambut), hanya cukup bagimu untuk menuangkan air di atas kepalamu tiga kali lalu menyela-nyela rambut dengan air, maka dengan itu kamu telah bersuci." (HR. Muslim)

Apabila darah haidh telah berhenti (suci) di tengah waktu shalat, maka bersegeralah mandi agar bisa mengerjakan shalat pada waktunya.

Dan jika suci ketika dalam perjalanan safar sedangkan tidak ada air, maka wajib tayammum sebagai pengganti mandi.

Atau jika ada air, tetapi dia khawatir mudharat menimpanya jika menggunakan air, atau dalam keadaan sakit tidak bisa mandi menggunakan air, maka dia wajib bersuci dengan tayammum sebagai pengganti mandi, sampai hilang penghalang tersebut, kemudian barulah dia mandi.

Sesungguhnya sebagian wanita telah suci di tengah waktu shalat, tetapi dia menunda-nunda mandi sampai akhir waktu shalat, lalu dia beralasan mengatakan, tidak bisa mandi suci dengan sempurna dengan waktu yang sesingkat ini.

Ini tidak bisa menjadi alasan dan juga bukan merupakan uzur, sebab dia bisa mandi secara singkat dan cepat dengan cara mandi minimal hanya menyiramkan air ke seluruh tubuh, dan setelah selesai mandi wajib, dia bisa langsung melaksanakan shalat pada waktunya, dan jika dia mendapati waktu yang cukup, dia bisa mandi dengan sifat mandi yang sempurna.

Selesai kita kaji hukum-hukum fiqih berkenaan dengan haidh, dari poin 1-10.


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 6 Jumadil Akhir 1437 H / 15 Maret 2016


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan kunjungi website kami
http://annisaa.salafymalangraya.or.id

Channel Telegram
http://bit.ly/NisaaAsSunnah
https://bit.ly/fiqihwanitamuslimah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama