KAPAN SEORANG WANITA BOLEH KELUAR DARI RUMAHNYA?

KAPAN SEORANG WANITA BOLEH KELUAR DARI RUMAHNYA?



KAPAN SEORANG WANITA BOLEH KELUAR DARI RUMAHNYA?



Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

Secara asal seorang wanita hendaknya menetap didalam rumahnya, karena ini adalah yang asal, dan lebih selamat bagi mereka, dan lebih utama.

Sebagaimana firman Allah:


[وقرن في بيوتكن] الأحزاب 33

"Dan hendaknya kalian para wanita tetap tinggal dirumah rumah kalian"


Karena yang demikian lebih menjauhkan seorang wanita dari fitnah.

Tetapi keluarnya mereka untuk:
Suatu Kebutuhan
Urusan Da'wah
Tholabul ilmi
Silatur rahim
Menjenguk orang sakit
Mengobati orang sakit
Semuanya ini tidak mengapa, termasuk hal hal yang disyareatkan.

Yang makruh adalah keluarnya mereka TANPA ADA KEBUTUHAN, adapun keluarnya mereka pada urusan syar'i maka ini adalah perkara yang dianjurkan.

••••••••••••••••••••••••••

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/172
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy


Diposting ulang hari Kamis, 13 Rajab 1437 H / 21 April 2016 M

http://bit.ly/NisaaAsSunnah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama