Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 65): NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA

NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA


KAJIAN  FIQIH
Dari kitab:
Fiqhu al-Mar'ati al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد :


Saudaraku seiman, semoga rahmat Allah dilimpahkan kepadaku dan kepada kalian semua.

NIFAS DAN HUKUMNYA

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan, bisa jadi keluarnya darah:
bersamaan dengan kelahiran bayi, atau
setelah kelahiran, atau
sebelum kelahiran dua atau tiga hari yang disertai rasa 'SAKIT'.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"Darah yang keluar disertai rasa 'sakit' adalah darah nifas, dan tidak terbatas hanya dua atau tiga hari.
Yang dimaksud rasa 'sakit' adalah 'tanda-tanda mendekati kelahiran', adapun jika darah keluar tanpa disertai rasa sakit maka itu bukan nifas",
Para ulama' berselisih tentang:

Apakah ada batas minimal dan maksimal untuk darah nifas? 

Asy-Syaikh Taqiyuddin dalam 'Risalahnya' halaman 37 berkata:

"Nifas tidak ada batas minimal dan tidak pula ada batas maksimal keluarnya darah, seandainya seorang wanita melihat darah nifas keluar lebih dari empat puluh hari, atau enam puluh hari, atau tujuh puluh hari lalu setelah selama itu darah berhenti  maka selama itu dihukumi darah nifas. Akan tetapi jika darah terus menerus keluar dan tidak pernah berhenti maka darah setelah hari ke empat puluh dihukumi darah fasad/rusak, maka dalam keadaan seperti ini dibatasi darah nifas sampai 'empat puluh hari' sebab umumnya wanita nifas selama empat puluh hari seperti dalil yang ada dalam atsar."

Saya berpendapat (Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله)

"Dari pendapat di atas, apabila darah terus keluar melebihi empat puluh hari maka:

1. Jika kebiasaan masa nifasnya berhenti melebihi empat puluh hari, atau nampak tanda-tanda darah akan berhenti, maka hendaknya dia menunggu sampai darah berhenti, atau:

2. Hendaknya mandi suci dari nifas setelah hari ke empat puluh (jika kebiasaan nifasnya empat puluh hari, atau tidak ada tanda-tanda darah akan berhenti) sebab umumnya wanita mengalami nifas selama empat puluh hari, kecuali jika bersambung diikuti darah haidh yang keluar setelah nifas, maka hendaklah dia menunggu sampai selesai rutinitas haidhnya lalu mandi.

Jika dia mengalami masa nifas empat puluh hari terus bersambung diikuti dengan keluarnya darah haidh, setelah itu darah berhenti keluar maka seharusnya ini dijadikan 'adah/kebiasaan untuknya di masa nifas yang akan datang berikutnya.

3. Tapi jika darah terus keluar tanpa berhenti (yakni melebihi rutinitas haidhnya)  maka dia dihukumi istihadhah, baginya hukum-hukum istihadhah seperti yang lalu telah dijelaskan

4. Jika darah telah berhenti SEBELUM empat puluh hari, maka hendaknya dia mandi SUCI lalu shalat, puasa, juga boleh dijimak oleh suaminya.

Tidak ditetapkan sebagai nifas kecuali jika yang lahir telah berbentuk tubuh manusia.

Jika keguguran yang keluar gumpalan darah tidak ada bentuk janin seperti manusia maka darah yang keluar bukan darah nifas, tapi itu adalah dari yang keluar dari pembuluh darah maka dia dihukumi wanita yang istihadhah, yakni tetap shalat, puasa, karena dia dihukumi wanita suci.

Batas minimal telah terbentuknya jasad manusia pada janin adalah delapan puluh hari terhitung dari awal hari kehamilan, dan batas maksimal sembilan puluh hari (=3 bulan kandungan).

Al-Majd Ibnu Taimiyah berkata:

"Kapanpun wanita melihat darah keluar yang disertai rasa sakit maka hendaklah dia tidak shalat dan puasa (yakni nifas).
Kemudian ketika telah melahirkan hukumnya kembali pada khilaf dhahir, jika yang keluar tidak nampak wujud manusia maka hendaklah dia kembali mengerjakan shalat tanpa harus mengqadha shalat yang telah ditinggalkan." dinukil dari 'Syarh al-Iqna'.

HUKUM-HUKUM NIFAS

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Selasa, 4 Rajab 1437 H / 12 April 2016 M



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama