TANYA JAWAB Nisaa` As-Sunnah 8 Jum'at, 23 Jumadil Akhir 1437 H / 1 April 2016



PERTANYAAN 1

Bismillah.

Ustadzah, dalam grup ini seringkali dibahas tentang pernikahan, serta kewajiban istri untuk taat kepada suami. Lalu bagaimana halnya dengan pernikahan yang terjadi karena sihir (guna-guna) yang terjadi pada kakak teman ana, apakah pernikahannya sah, dan apakah boleh jika teman ana sebagai adiknya berusaha memisahkan kakaknya tersebut dari suaminya ini?

Jazakillah khairan wa barakallahu fiki

JAWABAN

Benar dalam grup Nisa` As-Sunnah memang berisi faedah-faedah khusus untuk kaum wanita sesuai dengan nama grup.

Pernikahan dianggap SAH jika telah terpenuhi RUKUN-RUKUN NIKAH, yakni adanya wali, saksi, mahar, dan ucapan ijab qabul, adapun sihir itu perkara yang tidak bisa dipastikan, kemungkinan hanya mengira-ngira karena sihir, kecuali jika jelas terlihat tanda-tanda adanya sihir.

Usaha untuk memisahkan suami istri adalah dosa, kecuali jika suami murtad atau kafir.

Barakallahu fiki

PERTANYAAN 2

Bismillah.

Afwan Ustadzah, ana mau bertanya,

1. Apa hukum permainan anak-anak yang pada umumnya dimainkan anak-anak, semisal: 'hom pim pah',  dan yang serupa dengannya? Jazakillahu khairan.

JAWABAN

Permainan anak-anak hukum asalnya boleh, selama tidak ada unsur kesyirikan atau tabdzir (menghambur-hamburkan uang).

Permainan yang ada unsur syirik, yaitu adanya ucapan kalimat-kalimat yang tidak dipahami maknanya, yang kemungkinan kalimat-kalimat tersebut merupakan 'mantra-mantra' sihir, seperti kalimat 'bim salabim' atau 'abra kadabra', atau semisalnya, bisa juga kalimat 'hom pim pah'. Apa arti kalimat-kalimat tersebut? Dari bahasa apa kalimat-kalimat itu? Bahasa Inonesia bukan, Inggris bukan, apalagi bahasa Arab, itulah mantra-mantra sihir,  hanya penyihir yang tahu artinya.

Karena itu para ulama melarang mengucapkan kalimat yang tidak diketahui maknanya.

Maka sebaiknya anak-anak dilarang bermain dengan mengucapkan kalimat-kalimat yang tidak dipahami artinya, untuk menghindarkan dari perkataan syirik sejak kecil.

Allahu a'lam wa barakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Afwan Ustadzah, bagaimana tata cara mandi junub yang sempurna?

Apakah mani wanita berbeda wujudnya dengan mani laki laki?  Jazakillahu khairan wa ahsanuki

JAWABAN

Pada umumnya mani wanita lebih encer dibandingkan mani laki-laki. Allahu a'lam.

Sifat mandi junub secara ringkas sebagai berikut:

* Mencuci kedua tangan.

* Mencuci farji dengan tangan kiri.

* Menggosokkan telapak tangan kiri ke dinding atau lantai.

* Berwudhu sempurna, kecuali kaki.

* Menyela-nyela rambut dengan jari-jari yang dibasahi dengan air.

* Menuangkan air di atas kepala tiga kali.

* Menyiramkan air ke tubuh sebelah kanan satu kali.

* Menyiramkan air ke tubuh sebelah kiri satu kali.

* Terakhir, mencuci kedua kaki.

Selesai mandi junub.

Silakan dilihat kembali pada dars fiqih tentang mandi junub.

Barakallahu fiki

PERTANYAAN 4

Afwan Ustadzah hafizhakillah. Apa hukum  darah wanita yang keguguran pada umur kandungan 4 bulan? Darah nifas ataukah istihadhah?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah. Barakallahu fiki.

JAWABAN

Darah yang keluar ketika kandungan sudah 4 bulan atau ketika janin sudah ditiupkan nyawa, maka dihukumi darah NIFAS. Barakallahu fiki

PERTANYAAN 5

Afwan Ustadzah. Apa hukumnya seorang wanita menceritakan kekurangan suaminya kepada orang lain untuk memenuhi keinginannya, dan suaminya tidak mengetahui hal tsb? Apakah boleh bagi seseorang yang mengetahui hal ini untuk menyampaikan kepada suaminya, tetapi melalui seorang Ustadz. Dikhawatirkan jika tidak diberitahukan kepada suaminya, hal ini berlanjut terus, yaitu setiap ada keinginannya, wanita ini menceritakan kekurangan  suaminya kepada orang lain.

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah.

Barakallahu fiki

JAWABAN

Menceritakan aib suami kepada orang lain termasuk GHIBAH yang haram.

Sebelum menyampaikan ke suaminya lewat ulseorang Ustadz, sebaiknya disampaikan NASIHAT terlebih dahulu kepada istri tersebut, jika tetap dia melakukan gh

Ummu Nisa Al Banjariyyah, [01.04.16 17:14]

ibah, maka cobalah dengan memberikan ancaman, bagaimana kalau suami tahu perbuatan istrinya. Setelah ancaman, jika dia tetap melakukan ghibah, maka boleh menyampaikan kepada seorang Ustadz, dengan harapan istri tersebut menghentikan perkataan ghibah terhadap suaminya.

Barakallahu fiki

PERTANYAAN 6

Bagaimana cara membedakan darah haidh, nifas, dan istihadhah, jika ia baru pertama melahirkan, dan keluarnya darah terputus (telah suci, tapi keluar lagi hari berikutnya). Jazakillahu khairan

JAWABAN

Darah haidh dan nifas sifatnya sama, yaitu:

* Merah kehitaman.

* Kental.

* Berbau anyir.

Sedangkan darah istihadhah yang suci keluar dari pembuluh darah, sifatnya:

* Merah segar.

* Cair/encer.

* Tidak berbau.

Darah nifas umumnya setelah keluar lalu berhenti, setelah itu keluar lagi, jika setelah terputus keluar lagi, umumnya itu adalah darah haidh, jadi setelah darah nifas berhenti, maka lalu diikuti dengan darah haidh.

Allahu a'lam wa barakallahu fiki

PERTANYAAN 7

Bismillah. Afwan, ana mau bertanya, misal, ana melahirkan, setelah 20 hari darah nifas berhenti, apakah ana wajib shalat? Dan setelah 1 bulan darah keluar lagi, apakah ini termasuk darah nifas? Dan harus berhenti shalat? Barakallahu fiki.

JAWABAN

Jika darah nifas berhenti sebelum 40 hari, maka wajib shalat setelah mandi suci dari nifas. Jika darah keluar lagi setelah satu bulan, kemungkinan itu adalah darah haidh, maka harus meninggalkan shalat sampai darah berhenti. Barakallahu fiki

PERTANYAAN 8

Afwan Ustadzah, mau bertanya masalah mandi junub. Apabila  seumpama kita kesiangan bangun, kemudian lupa tidak berwudhu sebelum mandi, apakah sah mandi junubnya? jazakillahu khairan

JAWABAN

Menurut dars fiqih yang sudah kita kaji, Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله menjelaskan tentang sunnah berwudhu dahulu, sebelum mandi junub, dan wudhu diawali dengan berkumur-kumur dan instinsyaq (menghirup air ke hidung), maka jika mandi tanpa berwudhu, tapi berkumur-kumur dan istinsyaq maka SAH mandinya, sebab anggota wudhu sudah tercuci dengan mandi, tapi jika tanpa berkumur-kumur dan tanpa istinsyaq, maka TIDAK SAH mandinya. Silakan dilihat kembali dars fiqih dari kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah pada bab Mandi Junub. Allahu a'lam wa barakallahu fiki

                 

http://annisaa.salafymalangraya.or.id

http://bit.ly/NisaaAsSunnah

 

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama